Wow! Tunjangan Gaji Pegawai Pajak Naik

JAKARTA. Ini kabar baik bagi para pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Dalam waktu dekat, pegawai Ditjen Pajak akan menikmati kenaikan tunjangan kinerja atau remunerasi penghasilan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menandatangani rancangan Peraturan Presiden (Perpres) pemberian “vitamin” tersebut. Rancangan Perpres yang menjadi payung hukum remunerasi ini akan diserahkan ke Menteri Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan.

Bambang bilang, remunerasi diberikan untuk menggenjot kinerja pegawai ditjen pajak demi mencapai target penerimaan pajak tahun ini yang dipatok sebesar Rp 1.294 triliun. Target ini naik 30% atau sebesar Rp 394 triliun dari penerimaan pajak pada tahun lalu.

Selain itu, untuk mempertahankan pegawai terbaik Ditjen Pajak agar tidak beralih bekerja di tempat lain demi mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi. Remunerasi juga diberikan lantaran belum ada kenaikan tunjangan pegawai Ditjen Pajak sejak 2007.

Susiwijono Moegiarso, Staf Ahli Bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kemkeu menambahkan, remunerasi ini diberikan kepada seluruh pegawai di Ditjen Pajak. Mulai pegawai pelaksana di tingkat paling bawah sampai jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

Susiwijono merinci, ada 27 posisi jabatan dengan sub jabatan di setiap level, akan menerima remunerasi ini dengan perhitungan khusus.

Remunerasi dengan nominal terendah untuk pegawai baru lulus sekolah (fresh graduate) setingkat Diploma 3 (D3) mendapat tunjangan Rp 7,67 juta per bulan. Sedangkan pegawai fresh graduate lulus Strata 1 menerima tunjangan Rp 8,45 juta per bulan.

income tax

Tunjangan kinerja paling fantastis diberikan kepada Dirjen Pajak sebesar Rp 117,37 juta per bulan. “Kisaran nilai tunjangan dari jabatan terendah hingga tertinggi 12,59 kali,” ujar Susiwijono, Jumat (20/2).

Jika Perpres remunerasi itu diteken Presiden Jokowi, Perpres itu akan diterbitkan dan berlaku mulai Maret 2015. Tapi kenaikan tunjangan kerja itu berlaku surut dan dicairkan 100% mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2015.

Untuk tahun berikutnya, tunjangan kinerja akan diberikan berdasarkan pencapaian target pajak tahun 2015. Jika pencapaian penerimaan pajak lebih dari 95% dari target, pegawai akan menerima 100% dari anggaran tunjangan.

Tapi, jika Ditjen Pajak hanya meraup penerimaan 90% hingga kurang dari 95% dari target, remunerasi hanya diberikan 90%. Begitu pula, jika Ditjen Pajak hanya mencapai penerimaan pajak 80% atau kurang 90% dari target, remunerasi hanya sebesar 80%.

Selanjutnya, jika hanya berhasil mengumpulkan penerumaan sebesar 70% hingga kurang 80%, remunerasi diberikan 70% dari platform. Dan, jika Ditjen Pajak hanya meraih penerimaan pajak kurang dari 70% dari target. Remunerasi diberikan sebesar 50%.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , ,

Tinggalkan komentar