JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2011 tentang fasilitas tax allowance belum juga kelar. Namun pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemkeu), optimistis revisi pemberian insentif pajak kepada perusahaan tersebut bakal rampung pada semester pertama 2015.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara mengatakan, ada beberapa perubahan krusial yang terjadi dalam revisi aturan tax allowance tersebut.
Pertama, proses pembahasan perijinan tax allowance bakal diperpendek. Contohnya, proses pemberian tax allowance di Kemkeu, otoritas yang akan menetapkan pemberian tax allowance, akan dibuat lebih cepat.
Selama ini ada beberapa tahapan yang perlu dilewati. Seluruh tahapan untuk memprosesnya bisa berlangsung 14 hari. “Kami akan persingkat sesingkat mungkin,” ujar Suahasil, Kamis (5/3).
Kedua, dalam revisi tersebut, pemerintah juga akan menekankan pentingnya rekomendasi perusahaan penerima tax allowance dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebenarnya, selama ini pun rekomendasi BKPM telah menjadi unsur yang tertera dalam PP Nomor 52/2011.
Hanya saja, peran BKPM masih belum kuat. “Akan ada aturannya yang mengatakan harus ada rekomendasi dari BKPM,” terangnya. BKPM dalam hal ini akan melihat dari sisi profil industri yang nantinya akan dikaitkan dengan kementerian terkait.
Ketiga, mengenai sektor-sektor penerima tax allowance , Suahasil mengatakan sektornya penerima berdasarkan kode HS dari sektor yang menerima tax allowance. Selama ini kode HS sering mengalami perdebatan karena kurang jelas.
Nantinya, dalam revisi, kode HS ini akan dibuat lebih jelas sehingga tidak ada lagi perdebatan yang memakan waktu lama. Saat ini usulan revisi aturan tax allowance ini cukup banyak. Misalnya permintaan Kepala BKPM Franky Sibarani yang berharap industri padat karya masuk dalam jajaran penerima insentif pajak ini.
Franky beralasan, insentif tersebut diperlukan agar investasi pada industri padat karya meningkat. Selama ini, industri yang dapat menikmati insentif berupa potongan pajak penghasilan (PPh) tersebut hanya lima bidang usaha. Yakni industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan dan peralatan komunikasi.
Asal tahu saja, revisi aturan mengenai fasilitas tax allowance ini masuk dalam paket insentif fiskal yang dikeluarkan pemerintah baru. Sebelumnya, pemerintah sudah meluncurkan revisi fasilitas tax holiday. Kebijakan tersebut dilakukan demi menarik minat investor asing untuk berinvestasi di Indonesia
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar