Mengincar Data di Daerah

6

Kantor pajak kembali menjalankan strategi kejasama dengan pihak lain untuk menggenjot penerimaan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menggandeng semua pemerintah daerah (pemda) untuk pertukaran data yang mendukung pengumpulan pajak.

Sebelumnya, ditjen pajak telah menggandeng pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali. Terbaru, Ditjen pajak secara resmi bekerjasama dengan Pemda Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/3). Ke depan, ditjen pajak akan menjalin kerjasama dengan pemda yang lebih banyak lagi.

Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan, Direktoran Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Agung Budi Wijaya mengatakan, kerjasama dengan pemda ini sangat penting untuk saling bertukar data mengenai potensi pajak yang di daerah. Cara ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak pusat, daerah, dan retribusi daerah.

Kerjasama ini mengacu pasal 35 A Undang-Undang tentang Tata Cara dan Ketentuan Umum Perpajakan yang menyatakan dari kerjasama ini, ditjen pajak ingin membidik data tentang hunian mewah di masing-masing daerah. Selain itu, Ditjen pajak juga bisa mendapatkan data perusahaan di setiap daerah.

Dengan data itu, Ditjen pajak bisa menggunakan sebagai pembanding dengan laporan wajib pajak di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pegawai pajak bisa melakukan penelusuran dengan mudah cepat. Selanjutnya, jika ada kekurangan pajak, maka Ditjen pajak akan menagihnya. Lewat kerjasama ini, di Jawa Tengah Ditjen pajak menargetkan pajak tahun ini Rp 28 triliun, naik dari 2015 yang sekitar Rp 24 triliun.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar