JAKARTA. Tren produksi kedelai lokal yang terus membaik ternyata tak diimbangi dengan penyerapan pasar. Minimnya penyerapan kedelai lokal ini dikarenakan membanjirnya pasokan kedelai impor akibat pembebasan bea masuk dan kuota impor. Gerah melihat hal tersebut, Kementerian Pertanian (Kemtan) menyiapkan sejumlah jurus baru agar kedelai lokal dapat diserap pasar.
Rita Mezu, Kepala Sub Direktorat Budidaya Aneka Kacang dan Umbi Kemtan mengaku telah mengajukan usulan agar importir wajib membeli kedelai lokal minimal sebesar 10%. Selain itu, Kemtan juga meminta agar Badan Urusan Logistik (Bulog) memaksimalkan penyerapan kedelai dari petani. Selama ini Bulog hanya mampu merealisasikan 8% dari target 10% penyerapan produksi petani kedelai. “Kami juga usulkan agar bea masuk kedelai ditetapkan sebesar 27% untuk mengamankan pasokan kedelai lokal,” ujarnya, Rabu (17/3) lalu.
Penerapan bea masuk tinggi ini bukan hanya efektif menahan laju impor kedelai, tapi juga dapat menambah pendapatan negara sebesar Rp 35,78 miliar.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar