Langkah pebinis rokok semakin berat. Para produsen rokok harus berhadapan dengan rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok dari 8,4% menjadi 10%.
Para analis menilai, jika terealisasi, rencana tersebut menambah beban para produsen. Kinerja emiten rokok pasti akan turun. Apalagi, awal Januari 2015, pemerintah telah menaikkan tarif cukai menjadi 8,72%. Alhasil, kenaikan PPN akan kian membebani biaya produksi para produsen rokok. Sebelumnya, perusahaan rokok menyusun rencana bisnis dengan hitungan tarif PPN 8,4%. Jika PPN tersebut dinaikkan, kondisi ini akan mengganggu rencana bisnis emiten rokok. Namun, analis yakin, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) bisa mengatasi rintangan tersebut. Syaratnya, GGRM bisa menaikkan harga jual sehingga tak membebani perusahaan
SUMBER: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar