Seleksi Staff Ahli Dirjen Pajak

7PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 28/2015 tentang Kementerian Keuangan (Kemkeu), Maret 2015. Perpres itu memberikan kewenangan kepada menteri keuangan (Menkeu) menambah tiga staf ahli khusus untuk mengurusi setoran pajak. Aturan ini merupakan tindak lanjut program transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi informasi Susiwijono Moegiarso mengatakan, tiga staf ahli menkeu itu, yakni staf ahli bidang peraturan dan penegakan hukum pajak, staf ahli bidang kepatuhan pajak, dan staf ahli bidang pengawasan pajak. “Sudah diusulkan tiga nama staf ahli untuk membantu Direktur Jenderal Pajak,” kata Susiwijono yang juga Ketua Pelaksana Harian Central Transformation Office itu, Senin (23/3).

Kemkeu masih menunggu keputusan presiden tentang pengangkatan tiga staf ahli Dirjen Pajak tersebut. Susiwijono belum bisa memastikan tiga nama tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa peserta seleksi calon Dirjen Pajak berpeluang masuk dalam bursa staf ahli ini.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar