Jakarta. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berjanji segera merilis sejumlah resep stabilisasi perekonomian, mulai April 2015. Rencananya, sejumlah kebijakan yang bertujuan membendung defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD). Salah satu efek positifnya, nilai tukar rupiah bisa lebih tahan banting.
Kementerian Keuangan (Kemkeu), selaku pemegang kendali otoritas fiskal, menyiapkan lima paket kebijakan. Pertama, peraturan menteri keuangan (PMK) yang memungkinkan dikenakannya Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sementara. Kedua, revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 52/2011 tentang fasilitas keringanan Pajak Penghasilan (PPh) atau tax allowance.
Ketiga, revisi peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.011/2014 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh badan atau tax holiday. Keempat, mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dipungut pada galangan kapal. Kelima, merumuskan sistem pajak yang netral bagi industri pelayaran, baik dalam negeri ataupun luar negeri.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, dua paket insentif pajak kemkeu yaitu revisi PP tax allowance dan PMk tax holiday akan keluar pada April. Bankan dia menyatakan, beleid tax allowance tinggal menunggu tanda tangan presiden. “Mudah-mudahan awal April ini (keluar),” ujarnya, Rabu (25/3).
Revisi tax allowance adalah paket kebijakan yang paling banyak berubah. Kebijakan ini juga diharapkan bisa memperbaiki fundamental neraca transaksi berjalan. Salah satu poin penting yang masuk dalam revisi tersebut adalah upaya mencegah repatriasi.
Untuk mencegah perusahaan melakukan repatriasi aset dan membawanya ke luar negeri, pemerintah akan memberikan fasilitas tax allowance bagi perusahaan yang melakukan reinvestasi terhadap asetnya di Indonesia. Menurut Bambang, pemerintah tidak akan memberikan batasan nilai reinvestasi yang berhak menerima tax allowance.
Syarat agar bisa mendapatkan insentif pajak ini cukup satu: deklarasi keinginan melakukan reinvestasi. Niat tersebut selanjutnya dikaji pemerintah. Jika reinvestasi tersebut memang terbukti, perusahaan tersebut bisa mendapat fasilitas pajak.
Nah, besarnya tax allowance ini tergantung pada besaran nilai reinvestasi. Semakin besar nilai reinvestasi, makin besar pula diskon pajak yang diterimanya. “Kalau nilai investasi dianggap signifikan ketika dikurangi dividen, mereka berkesempatan mendapat tax allowance yang besar, “terang Bambang.
Pemerintah menyadari nyaris mustahil 100% dividen diinvestasikan kembali. Tetap ada sebagian dividen yang dibawa ke luar oleh sang pemegang sahamnya. Namun dia optimis, tawaran tax allowance bagi reinvestasi dividen bisa mengurangi potensi defisit transaksi berjalan.
Selain perpajakan, aturan wajib pencampuran biodiesel dengan solar yang naik dari 10% menjadi 15%, serta pembebasan visa 30 negara untuk berdatang ke Indonesia, berpotensi mengurangi defisit transaksi berjalan. Sebab, peningkatan porsi biodiesel akan mengurangi impor minyak. Sedangkan pembebasan visa bakal memppermudah wisatawan asing berkunjung ke Indonesia sehingga menambah aliran dollar.
Tinggal implementasi
Kewajiban penggunaan Letter Of Credit (L/C) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai 1 April 2015, juga menjadi amunisi lain membendung defisit transaksi berjalan dan menguatkan rupiah. Pemerintah menetapkan ketentuan ini bagi eksportir empat komoditas utama Indonesia yaitu ekspor mineral, batubara, minyak dan gas, serta Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit harus menggunakan L/C.
Otoritas moneter juga menyiapkan agenda pendukung kebijakan fiskal. Agenda BI antara lain menggalakkan penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia. BI mengakui masih banyak transaksi dalam negeri yang menggunakan dollar, sehingga semakin menekan rupiah.
Oleh karena itu, Kemkeu, BI, Otoritas Jaga Keuangan (OJK), dan penegak hukum membentuk tim gabungan untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan dollar dalam transaksi di dalam negeri. Salah satu bentuk realisasi yang akan dilakukan tim gabungan adalah membentuk call center aduan masyarakat.
Ekonom Samuel Asset Managemen Lana Soelistianingsih berpendapat, paket kebijakan ini memang bagus. Dia berharap pemerintah segera menerapkannya sebagai sinyal positif bagi investor.
Namun, Lana melihat ada sejumlah paket kebijakan yang perlu dipertajam. Misalnya, ketentuan insentif pajak repatriasi. Menurut Lana, Kemkeu harus membuat batasan reinvestasi berikut tax allowance yang didapat. Misalnya, jika suatu perusahaan reinvestasi 50% labanya, dia berhak mendapat fasilitas pengurang pajak 25%.
Kepastian angka ini penting untuk mempermudah perencanaan bisnis sebuah perusahaan dalam satu tahun ke depan. “Kalau tidak ada kepastian angka, kriterianya menjadi tidak jelas,” papar Lana.
Lana juga menilai, dampak penerapan paket kebijakan pemerintah ini belum terasa tahun ini. Hanya saja, sinyal positif dari pemerintah dengan mengeluarkan paket tersebut akan membantu optimisme investor di tahun depan. Strategi pemerintah ini akan menambah kepercayaan pelaku pasar karena kebijakan itu sudah tepat.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar