JAKARTA. Pemerintah melonggarkan aturan kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) dari perbankan dalam negeri bagi para eksportir. Kemarin (1/4), seharusnya aturan penggunaan L/C lokal bagi eksportir empat komoditas, sudah mulai berlaku.
Namun di hari yang sama, pemerintah mengumumkan ketentuan baru yang memberi pengecualian dari aturan ini. Dengan kata lain, para eksportir boleh tidak menggunakan L/C lokal, dengan sejumlah syarat tertentu.
Pengecualian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 26/M-DAG/PER/3/2015 tentang Pelaksanaan Penggunaan L/C bagi Ekspor Barang Tertentu. Aturan ini melonggarkan Permendag No 4/M-DAG/PER/1/2015. Aturan lama mewajibkan eksportir batubara, mineral, minyak dan gas, serta minyak kelapa sawit dan produk turunannya menggunakan L/C bank lokal.
Nah, beleid terbaru ini mengatur dua hal. Pertama, penangguhan penggunaan cara pembayaran L/C bagi eksportir. Kedua, memberi kesempatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berpartisipasi dalam proses pembayaran dengan cara L/C (lihat infografik).
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan, ketentuan wajib L/C ini sebenarnya tetap berlaku. Sebab penangguhan ini hanya bisa dinikmati perusahaan yang memenuhi syarat, seperti memiliki kontrak jangka panjang. Lagi pula, kata Rachmat, penangguhan ini hanya memberi waktu bagi para eksportir empat komoditas ini untuk menyesuaikan dan merevisi kontrak yang telah dibuat sebelum terbitnya Permendag Nomor 4/2015.
Pemerintah berjanji tak sembarangan memberikan fasilitas ini. Selain harus disertai bukti yang jelas, Kemdag akan mengaudit kontrak perusahaan yang mendapat pengecualian ini. “Kalau kontraknya ternyata tak benar, izin ekspornya dicabut atau dipidana,” ujar Rachmat, Rabu (1/4).
Penerapan aturan ini di hari pertama kemarin sebenarnya masih lancar. Di pelabuhan milik Pelindo I di Sumatera, sebagai pusat ekspor minyak kelapa sawit, tidak ada hambatan berarti. “Lalu lintas ekspor di seluruh pelabuhan Pelindo I, antara lain Belawan, lancar saja,” kata Eriansyah, Jurubicara Pelindo I.
Namun, kemarin, ada pengusaha memilih untuk menunda ekspornya. Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan bilang, sebagian anggotanya tak mengekspor pada hari pertama mengantisipasi kewajiban ini.
Milawarma, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk bilang, tidak mengalami hambatan karena sebagian besar ekspor Bukit Asam sudah memakai L/C. Tapi, metode pembayaran ini tak bisa diterapkan seluruhnya. “Bagi kontrak yang sedang berjalan, tidak bisa diterapkan L/C,” ujarnya.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar