Jakarta. Agen penjual mobil mulai adu kuat di segmen mobil niaga double cabin. Paling anyar PT Nissan Motor Indonesia (NMI) meluncurkan mobil double cabin Nissan NP300 Navara.
Nissan Navara NP300 ini dijual dalam dua pilihan dengan target konsumen yang berbeda. Pertama, adalah model mid-grade untuk para pelaku bisnis, dan high-grade untuk segmen privat yang hobi berpetualang. Budi Nur Mukmin, General Marketing Strategy and Communication Division NMI menyatakan, pihaknya menargetkan penjualan 1.500 unit setahun dengan kontribusi 70% dari untuk segmen niaga dan 30% pribadi.
Stephanus Ardianto, Presiden Direktur Nissan Indonesia menambahkan, Nissan baru kali ini menghadirkan double cabin sebagai kendaraan niaga. “Kami terlambat masuk pasar niaga karena menunggu jaringan kami siap. Sekarang kami sudah punya 115 jaringan dan kami sudah siap,” kata Ardianto, kemarin.
Budi melanjutkan, pasar double cabin ini sekitar 12.000 hingga 15.000 unit setahun, komposisinya, pasar privat hanya 2.000 hingga 3.000 unit setahun, sisanya pasar untuk niaga. Dengan melihat pasar itu, Nissan menargetkan penjualan minimal bisa 10-15% dari pasar itu. Nah, untuk Navara yang dipersiapkan sebagai kendaraan niaga, sektor pertambangan dan perminyakan akan diincar.
Meskipun dua sektor ini tengah sepi, Nissan sudah bersiap menggeber penjualan jika nantinya sektor tambang dan minyak kembali bergairah. “Sekarang memang melemah, tapi kami sudah persiapkan navara untuk mengantisipasi jika sektor ini sudah ada perbaikan,” ungkap Budi.
Lesunya pasar mobil double cabin juga dirasakan oleh PT Isuzu Astra Motor Indonesia. “Double cabin belum bisa pulih pasarnya karena industri batubara masih lesu,” kata Supranoto, Direktur Pemasaran IAMI.
Tahun lalu, Isuzu mencatatkan penjualan mobil double cabinnya, D-Max sebesar 389 unit, sementara Januari dan Februari 2015, Isuzu mencatatkan penjualan hanya 55 unit. “Tahun ini diperkirakan masih mirip dengan tahun lalu. Dan kami targetkan bisa menguasai pangsa pasar 10%,” kata Supranoto.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar