APBNP 2015 : Optimis atau Ambisius?

joko_widodo002_16x9

Di tengah melemahnya kondisi perekonomian Indonesia, dalam APBNP 2015, pemerintah menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp 1.489,3 triliun atau meningkat 20% bila dibandingkan target pajak di APBNP 2014 yang sebesar Rp 1.246,1 triliun. Disisi lain, bila dibandingkan realisasi pajak tahun 2014 yang hanya mencapai 91,7% dari APBNP 2014, target pajak pada APBNP 2015 ini meningkat 30%. Apakah target pajak dalam APBNP 2015 realistis dapat tercapai ?

Secara historis pertumbuhan nilai realisasi pajak pernah mencapai 20,8% di tahun 2011 dengan kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6,49%. Namun, pada saat pertumbuhan ekonomi Indonesia turun di tahun 2009 hingga hanya sebesar 4,58% nilai realisasi pajak turun hingga 5,9% dari tahun 2008. Realisasi pajak tahun 2014 hanya tumbuh 6% bila dibandingkan dengan realisasi tahun 2013. Kondisi di tahun 2015 diperkirakan tidak berbeda jauh dengan kondisi 2014, sehingga menargetkan pajak tumbuh hingga 30% masih terlalu tinggi.

Apabila dilihat tax ratio Indonesia pada tahun 2014 yang tercatat masih rendah atau hanya mencapai sekitar 12% terhadap PDB, potensi untuk meningkatkan pajak masih sangat besar, terlebih masih besar pekerja yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Oleh karena itu, meningkatkan tax ratio 1,5%-2,5% masih sangat memungkinkan, namun apakah hal itu dapat dijalankan dalam waktu satu tahun? Jangan sampai demi mengejar target pajak yang sangat tinggi, pemerintah malah menambah beban di sektor riil atau pelaku usaha di tengah kenaikan BBM, listrik, dan gas.

Pada dasarnya mengelola defisit anggaran merupakan salah satu indikator penilaian kinerja sebuah pemerintahan. Defisit anggaran yang terkendali akan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peran investasi pemerintah dan stabilisasi makroekonomi. Sebaliknya, defisit yang tidak dikelola dengan baik dapat menekan investasi pemerintah dan mendorong penarikan pembiayaan utang luar negeri, sehingga merusak stabilitas makroekonomi.

Defisit anggaran pada tahun 2014 tercatat sebesar 2,26% atau di bawah dari target APBNP 2014 yang sebesar 2,4%. Kondisi tersebut dapat dikatakan baik karena defisit dapat dikelola di bawah target dan masih jauh di bawah batas defisit yang sebesar 3%. Sementara itu, pada APBNP 2015, defisit ditargetkan 1,9%. Namun, apabila target pajak hanya tercapai 90% dapat dipastikan bahwa target defisit tersebut akan terlampaui.

Perlu revisi APBNP 2015?

Salah satu alternatif yang akan dilakukan pemerintah untuk menutupi defisit adalah menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN). Pada APBNP 2015, rencana SBN yang akan diterbitkan sebesar Rp 297 triliun. Namun apabila target pajak tidak tercapai, misal hanya 90%, besarnya SBN diperkirakan akan membengkak hingga tembus Rp 500 triliun. Penerbitan SBN yang terlalu besar diperkirakan akan menambah ketat likuiditas perbankan nasional.

Melihat target pertumbuhan pajak 30% di APBNP 2015 yang kemungkinan sangat sulit tercapai, perlu dipertimbangkan oleh pemerintah untuk merevisi APBNP 2015. Tentu saja, hal tersebut dapat memberikan persepsi yang positif dan negatif oleh pasar.

Dampak negatifnya, pemerintah dinilai tidak cukup baik dalam menyusun anggaran belanjanya. Dampak positifnya, pemerintah akan dinilai oleh pasar mau memperbaiki sebuah kebijakan yang kurang pas. Pemerintah diniai oleh pasar tidak lagi terlalu ambisius dalam mengejar pajak yang sangat kontra dengan kondisi perekonomian yang sedang melemah. Sehingga kondisi sektor riil tidak akan terganggu, baik pelaku usaha maupun kalangan perbankan.

Revisi APBNP 2015 bisa saja tidak perlu dilakukan, asal kementerian mendapatkan pertumbuhan anggaran yang sangat besar, seperti kementerian perhubungan dan pekerjaan umum, tidak berhasil menyerap anggaran secara optimal. Target belanja yang tidak tercapai dibarengi dengan target pajak yang tidak tercapai (zero sum game) akan membuat target defisit anggaran tetap terjaga di bawah 2,5%. Namun konsekuensinya, penyerapan anggaran pada tahun 2015 akan jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada prinsipnya, upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan infrastruktur perlu didukung. Namun, apabila target peningkatan pajak dilakukan sangat drastis dalam waktu singkat, ini akan menganggu sektor riil.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar