Pemerintah siap menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang tax allowance. Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, revisi PP, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri terkait revisi tax allowance sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. “Kita akan gelar konferensi pers pekan ini soal tax allowance,” katanya, Kamis (16/4).
Catatan saja, revisi PP Nomor 52/2011 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu atau tax allowance, merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mengempiskan defisit transaksi berjalan.
Salah satu poin revisi PP tersebut, yakni pengajuan tax allowance dibuat lebih mudah dengan proses paling lama 50 hari. Ini diklaim jauh lebih cepat dibandingkan proses sebelumnya yang bisa mencapai tahunan.
Perubahan lain ialah tax allowance akan diberikan kepada perusahaan yang melakukan reinvestasi dan perusahaan berorientasi ekspor minimal 30%.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar