Pajak Bisa Menggaet Pajak Rp 2 Triliun

7JAKARTA. Strategi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menerapkan aturan penghapusan sanksi bunga 2% per bulan dari utang pajak jatuh tempo mulai ada hasilnya. Sejumlah wajib pajak (WP) mulai membayar utang pajaknya dengan menggunakan fasilitas ini.

Dadang Suwarna, Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak Kemkeu mengatakan, saat ini pihaknya telah berhasil menggaet tagihan pajak dari sejumlah WP senilai Rp 2 triliun dari total outstanding utang pajak sekitar Rp 50 triliun per akhir 2014. “Ada utang yang telah dibayar Rp 2 triliun,” kata Dadang, kemarin.

Cuma, Dadang belum mau menyebut identitas WP dan jumlah WP yang telah membayar tunggakan utang pajaknya. Yang jelas, kata dia, pembayaran utang pajak itu hasil dari berbagai upaya petugas pajak mengejar tunggakan.

Wahyu Tumakaka, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Bali mengatakan, program pengampunan pajak ini untuk membantu WP melunasi utang pajaknya. Aturan ini diharapkan bisa mendongkrak penerimaan negara dari pajak.

Penghapusan bunga bagi WP yang melunasi utang pajaknya ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang diterbitkan pada pertengahan Februari lalu.

Pelonggaran diberikan dengan syarat wajib pajak yang melunasi utang pajaknya sebelum 1 Januari 2016. “Utang pajak yang dilunasi adalah utang pajak yang muncul sebelum 1 Januari 2015,” ujar Wahyu, yang juga Mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak.

Yustinus Prastowo, pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis menilai, penghapusan sanksi administrasi atas pelunasan utang pajak seharusnya sudah menjadi tugas masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “Ini jadi upaya tindak lanjut atas administrasi utang pajak yang terdapat di KPP,” katanya.

Namun, menurut Prastowo, Ditjen Pajak harus memiliki pemetaan yang baik atas tunggakan utang pajak WP. Jika penunggak pajak memiliki aset, pelunasan pajak harus dilakukan. “Selebihnya, tergantung kondisi objektif tunggakan setiap WP,” kata dia.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: