Kelonggaran persyaratan mendapatkan tax allowance diharapkan menambah iklim investasi di tanah air semakin sejuk. Namun hal itu saja tidak cukup. Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai, kebijakan tax allowance bakal berpengaruh baik apabila didukung iklim politik yang baik dan proses perizinan yang tidak berbelit.
Menurut Yustinus, ada banyak penyebab mengapa jumlah perusahaan yang mengajukan tax allowance semakin turun. Selain karena persyaratan yang harus dipenuhi terlalu rumit, juga karena tax allowance tidak nyambung dengan kepentingan atau kebutuhan pengusaha. Ada juga faktor di luar bisnis yang mempengaruhi, seperti kepastian hukum, perizinan, dan logistik. “Ya bila prosesnya tidak saling dukung, saya kira akan sulit mencapai target realisasi investasi,” katanya.
Anggota DPR Komisi XI Misbakhun menilai, kebijakan tax allowance bukanlah daya tarik utama untuk pemodal. Kemudahan-kemudahan investasi harus dikombinasikan. Tidak hanya dari satu sisi kemudahan investasi harus dikombinasikan. Tidak hanya dari satu sisi kemudahan sementara yang lain sulit. “Menurut aturan mungkin persyaratannya mudah namun ternyata di lapangan ada pungutan liar, ya sama saja,” kata dia.
Politisi partai Golkar ini menambahkan, koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan BKPM harus lebih baik. Ia mengingatkan, yang kerap menjadi keluhan pebisnis saat mengajukan tax allowance adalah koordinasi kedua lembaga yang masih seringkali tidak pararel. Karena koordinasi yang minim, pelaku usaha yang di atas kertas berhak mendapatkan tax allowance, gagal mendapat stempel dari BKPM sebagai penerima pelonggaran pajak.
Adanya kelonggaran persyaratan ini memang menuntut berbagai instansi pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat agar fasilitas yang sudah didapatkan tidak disalahgunakan. “BKPM harus melakukan penataan prosedur dan pengawasan secara komprehensif,” kata Yustinus. Mengingat BKPM saat ini menjadi one stop service untuk pengurusan kegiatan investasi, maka lembaga itu seharusnya bisa menjalankan satu sistem yang mudah, sederhana, dan pasti.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar