DALAM penegakan hukum, tahun ini Ditjen Pajak memang tampak tak main-main. Banyak pengemplang dan penunggak pajak yang terkena dampaknya.
Terbaru, Ditjen Pajak menjebloskan dua penanggung pajak ke penjara, Selasa (21/5) petang. Salah satunya adalah BLD dari PT ANI mempunyai tunggakan pajak Rp 1,69 miliar. BLD mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Lalu, ZS dari CV GSP dengan tunggakan pajak Rp 326 juta. ZS menginap di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Penyanderaan badan (gijzeling) ini berlaku sampai enam bulan, dan bisa diperpanjang hingga enam bulan selanjutnya. “Jika ada itikad baik melunasi utang pajak, bisa dilepaskan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar