BUMN Mineral dan Batubara Dukung Pemusatan Izin

batubaraJAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Timah Tbk dan PT Aneka Tambang Tbk menyambut positif kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengambil-alih dokumen izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan dari daerah ke pemerintah pusat.

Seperti kita tahu, Kementerian ESDM juga telah menerbitkan dua surat edaran untuk mengingatkan daerah menyerahkan dokumen IUP modal asing tersebut. Yakni, Surat Edaran Nomor 01.E/30/DJB/2015 terkait perubahan status IUP penanaman modal asing (PMA), serta Surat Edaran Nomor 02.E/30/DJB/2015 tentang IUP yang dimiliki oleh perusahaan BUMN.

Joko Pramono, Corporate Secretary PT Bukit Asam menjelaskan, penyerahan dokumen IUP perusahaan memang sudah semestinya dipegang oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, PTBA bisa turut berperan aktif dalam kebijakan energi nasional terutama yang berkaitan dengan tambang batubara. “Pengalihan dokumen IUP ke pemerintah pusat akan membuat fungsi kami sebagai BUMN lebih terlindungi untuk penyelenggaraan mining right,” kata dia ketika dihubungi KONTAN, Rabu (29/4).

Namun sayang, Joko belum mau menyebut berapa IUP yang dimiliki Bukit Asam dan berapa banyak dokumen yang masih dipegang oleh daerah. “Ada beberapa IUP Bukit Asam yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” ujar dia.

Senada dengan PTBA. Agung Nugroho, Corporate Secretary PT Timah Tbk menyatakan, dengan kebijakan baru ini Timah bisa meminimalkan kendala perizinan di daerah untuk mendukung program pemerintah pusat. “Adanya penafsiran BUMN yang terdaftar di bursa merupakan penanaman modal asing, karena ada saham asing, sudah seharusnya perizinannya diserahkan kepada menteri,” kata Agung.

Saat ini PT Timah Tbk memiliki 112 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar areal tambangnya di tigas provinsi, yakni Bangka Belitung, Riau dan Kepulauan Riau.

Sedangkan Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk Tri Hartono menyatakan, IUP yang dipegang Antam berasal dari bupati. “Kalau ada peralihan izin kami pelajari lebih dulu,” ujarnya.

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menegaskan, pemerintah pusat sudah memberikan batas waktu kepada kepala daerah untuk segera penyerahaan dokumen IUP tersebut paling lambat pada 14 Oktober 2015.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar