Bogem Mentah Kenaikan Tarif Listrik

70-Rumdim-di-Bangka-Belitung-Tanpa-Aliran-Listrik

JAKARTA. Pengusaha ketar-ketir menghadapi kenaikan tarif listrik mulai Mei 2015. Kenaikan tarif listrik ini pun ibarat bogem mentah di saat pebisnis sedang sempoyongan karena dihajar berbagai impitan beban. Sebut saja pelemahan daya beli, dampak negatif kenaikan harga bahan bakar minyak, ragam aturan hingga tekanan kurs  (lihat infografik).

Salah satu sektor usaha yang menjerit adalah industri tekstil. Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan, kenaikan tarif listrik ini akan mengurangi daya saing industri manufaktur Indonesia. “Ini jadi lampu kuning bagi industri di Indonesia,” kata Ade kepada KONTAN, Senin (4/5).

Dalam catatan Ade, sepanjang Januari-Maret 2015 terdapat 1,6 juta spindle benang yang berhenti berproduksi. Ini terjadi karena dampak dari kenaikan tarif listrik tahun lalu. Banyak industri pemintalan benang menaikkan harga sehingga kalah bersaing. “Saat harga jual produk naik, benang impor China akan datang,” kata Ade.

Tekanan yang sama juga dirasakan industri elektronik. Akibatnya mereka harus mendongkrak harga jual, dengan risiko barangnya makin tak laku. “April lalu kami baru menaikkan harga, kemungkinan harga akan naik lagi sekitar 1%-3% pada Juli,” kata Santo Kadarusman, Public Relations and Marketing Event Manager PT Hartono Istana Teknologi, produsen elektronik merek Polytron.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat, menyesalkan kenaikan tarif listrik ini. “Saat daya beli  masyarakat turun, justru ditambah kenaikan tarif listrik,” kata Syarif.

Ia mengakui, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang kuartal I-2015 terjadi perlambatan pertumbuhan produksi industri manufaktur pakaian jadi, karet, barang dari karet dan plastik serta industri kertas, barang dari kertas dan industri peralatan listrik masing-masing turun sebesar 3%, 3,94%, 4,04%, dan 4,74%, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. “Saat  ini ekonomi melambat, permintaan menyusut dan produksi ikut susut,” jelas Sjarif.

Lonjakan tarif listrik tak cuma memukul sektor produksi. Para pedagang peritel, utamanya penyewa ruang mal, akan terpapar kenaikan tarif listrik ini.

Sebab, pengelola mal akan mengerek tarif sewa ruang untuk menutupi ongkos operasional. “Kami akan menaikan services charge 5%,” kata Michael Yong, Sekretaris Perusahaan PT Summarecon Agung Tbk.

Tumpukan Beban Pengusaha

·         Kenaikan harga BBM : Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla sejak 1 Januari 2015 mencabut subsidi premium dan memutuskan subsidi tetap sebesar Rp 1.000 per liter untuk solar. Akibatnya, harga BBM naik-turun mengikuti harga minyak mentah di pasar internasional. Pemerintah menaikkan harga BBM premium dan solar pada 28 Maret 2015. Untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali premium naik dari Rp 6.700 per liter menjadi Rp 7.400 per liter. Sedangkan, solar naik dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900 per liter. Di Luar Jawa, Madura dan Bali, premium naik dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300 per liter, dan solar Rp 6.900 per liter.

Harga BBM bukan tak mungkin kembali naik. Sebab tren harga minyak kembali menanjak. Kenaikan harga minyak dan perubahan harga yang sedemikian cepat, menyebabkan pebisnis harus sering membuat strategi baru untuk mengantisipasi efek kenaikan maupun penurunan harga BBM. Pada saat bersamaan, kenaikan harga BBM secara beruntun telah memangkas daya beli masyarakat.

·         Pelemahan rupiah : sejak awal 2015 nilai tukar rupiah sudah melemah 4,7% menjadi Rp 13.021 per dollar AS.

·         Kenaikan Tarif Dasar Listrik : Sejak Januari 2015, pemerintah juga menetapkan sistem tarif adjustment untuk tariff dasar listrik. Harga listrik ditentukan oleh kurs, ICP, inflasi. Harga listrik untuk industri dengan kapasitas 30.000 kva ke atas sepanjang tahun ini sudah naik 5,12% dari Rp 1.011,99  per kva pada Januari lalu menjadi Rp 1.063,8 per kva pada Mei 2015.

·         Kenaikan Upah Buruh : Buruh tetap menuntut kenaikan upah di tengah kelesuan ekonomi Indonesia. Tahun 2015, UMP DKI Jakarta misalnya, naik sebesar 10,60% dari Rp 2,44 juta pada 2014 menjadi Rp 2,7 juta.

·         Iuran Wajib BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan : Menurut Peraturan Presiden Nomor 111/2013 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja pada badan usaha baik milik negara, daerah, maupun swasta adala 4,5% dari gaji per bulan dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 0,5% dibayar pekerja. Mulai 1 Juli 2015, iurannya berubah jadi 5% (4% pemberi kerja dan 1% pekerja). Iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8%. Iuran ini ditanggung pengusaha 5% dan pekerja 3% berlaku 1 Juli 2015.

·         Harga Gas Bumi : Tak kunjung turun meski harga minyak dunia turun. Harga gas untuk industri di Indonesia sekitar US$ 9,3 per MMbtu. Harga ini lebih mahal dibandingkan di beberapa negara ASEAN, seperti Singapura US$ 4-5 per MMbtu, Malaysia US$ 4,47 per MMbtu, Filipina US$ 5,43 per MMbtu dan Vietnam sekitar US$ 7,5 per MMbtu.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar