
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam mengatakan pemerintah akan memberikan tax deduction atau pengurangan pajak bagi perusahaan yang menerima mahasiswa untuk magang di kantornya.
“Kepada teman-teman industri sudah diberikan berbagai bentuk insentif seperti tax deduction, kalau industri itu menerima mahasiswa untuk magang itu diberikan tax deduction dua kali lipat dari dana yang digunakan untuk membiayai mahasiswa magang tadi,” ucap Nizam dalam kanal YouTube Kemendikbud, dikutip pada Minggu (8/11).
Sementara, lanjut Nizam jika perusahaan menginvestasikan dananya pada riset di perguruan tinggi, maka akan diberikan keringanan pajak hingga tiga kali lipat.
“Kalau industri itu menginvestasikan ke riset di perguruan tinggi, itu diberikan triple tax deduction, tiga kali lipat dari yang dia spend di reset perguruan tinggi untuk pengurangan pajaknya,” beber dia.
Bahkan kata Nizam dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo, pengurangan pajak bagi perusahaan dimaksud mencapai empat kali lipat.
“Dan kalau di UU Omnibus Law yang baru itu malah empat kali lipat, jadi kalau misalnya ada perusahaan ingin membangunkan fasilitas lab di UNS senilai 5 miliar misalnya, itu bisa dipakai untuk mengurangi pelaporan pajak mereka (perusahaan) sampai empat kali lipat dari dana 5 miliar yang diberikan pada UNS tadi,” papar Nizam.
Sumber: merdeka
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak, omnibus law
Tinggalkan Balasan