JAKARTA. Pemerintah berencana mempercepat proses penyusunan peraturan pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Aturan baru ini tak akan mengubah sistem kenaikan upah pekerja. Upah pekerja akan tetap naik setiap tahun.
PP Pengupahan merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Belakangan, rencana penerbitan PP Pengupahan ini menimbulkan polemic karena ada rencana dari Kementerian Perindustrian untuk mengubah pola kenaikan upah dari tahunan menjadi dua hingga lima tahun sekali.
Alasannya, kenaikan upah per tahun menyulitkan pengusaha merencanakan bisnisnya secara jangka panjang. Apalagi, selama ini setiap tahun selalu terjadi ketegangan antara buruh dan pengusaha menjelang kenaikan upah. Intinya, skema kenaikan upah di atas setahu bisa mendorong iklim investasi.
Tapi kini Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan, di rancangan PP Pengupahan terbaru tak ada ketentuan yang mengubah skema kenaikan upah. “Prinsipnya upah akan naik setiap tahun,” kata Hanif, pekan kemarin.
Kata Hanif, PP Pengupahan akan memperjelas pengaturan formula penentuan upah minimum. UU 13/2003 menyebutkan upah minimum terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Gaji pokok menyumbang 75% upah minimum dan tunjangan tetap 25%.
Namun, Hanif masih merahasiakan formula penghitungan upah minimum di PP Pengupahan saat ini. “Ini sedang disusun,” terang Hanif.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja, Irianto Simbolon, menambahkan, PP Pengupahan akan menambah beberapa factor di formula penghitungan upah. “Yang masih kami finalkan, nanti upah minimum lama ditambah dengan indeks harga konsumen (IHK) atau inflasi ditambah dengan alfa produktivitas dikali pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah,” kata Irianto.
Meski tidak merinci, Irianto bilang penentuan upah bagi pekerja di perusahaan padat modal dan padat karya akan berbeda. Perusahaan padat modal berlaku secara umum, sedangkan perusahaan padat karya diatur sendiri. “Tetapi tetap memperhatikan kebutuhan hidup buruh di tingkat terendah,”kata Irianto.
Asal tahu saja, PP Pengupaha termasuk salah satu prioritas pemerintah. Keputusan Presiden No 9/2015 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2015 menyebutkan, ada 150 PP yang harus disahkan tahun ini. Selain PP Pengupahan, juga PP tentang Kesehatan Kerja, PP tentang rumah negara, hingga PP tentang jaminan pensiun.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar