Diskon Pajak Mulai 6 Mei, Ini Daftarnya

4TEMPO.CO , Jakarta: Pemerintah akan memberlakukan diskon pajak mulai Rabu, 6 Mei 2015. Kebijakan ini menawarkan berbagai skema pemotongan pajak, seperti:

(1) Pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen yang dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5 persen (lima persen) pertahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial.
(2) Penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modan baru dan perluasan usaha mulai dari 10 persen berdasarkan periode jangka waktu mulai dari dua tahun.
(3) pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen (sepuluh persen) atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.
(4)kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan pertimbangan batas minimal kerugian dan penyerapan tenaga kerja sesuai ketentuan.

Berikut berbagai sektor yang akan mendapat tax allowance
1. Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan kegiatan yang berhubungan dengan itu: Pembibitan dan budidaya sapi potong.
2. Kehutanan da Penebangan Kayu: Pengusahaan hutan jati.
3. Pertambangan Batu Bara da Lignit: Gasifikasi batu bara di lokasi pertambangan
4. Pertambangan minyak bumi dan gas alam dan panas bumi: Pengusahaan tenaga panas bumi, pertambangan biji tembaga, emas, dan perak.
5. Industri makanan: Industri makanan dari cokelat dan kembang gula, makanan bayi.
6. Industri tekstil: Industri pemintalan benang (spinning), kain rajutan
7. Industri Produk dari batu bara dan Pengilangan minyak bumi: Industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi, pemurniaan dan pengolahan gas alam, pembuatan minyak pelumas.
8. Industri Kimia dan Barang dari Kimia: Industri kimia dasar anorganik khlor, alkali, dan anorganik lainnya.
9. Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional: Industri bahan farmasi.
10. Industri Karet, Barang dari Karet, dan Plastik: Industri ban luar dan ban dalam.
11. Industri Logam Dasar: Industri besi dan baja dasar (iron and steel making), indsutri pembuatan logam dasar non-besi.
12. Industri Barang Logam, bukan mesin, dan peralatannya: Industri barang dari kawat.
13. Industri Komputer, Barang Elektronik, dan Optik: Industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya, peralatan fotografi, komunikasi, televisi.
14. Industri Peralatan Listrik: Industri pengubah tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier), dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer)
15. Industri Mesin dan yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain: Industri mesin uap, turbin, dan kincir, mesin pendingan, fotocopy, mesin pertanian, mesin tekstil.
16. Industri Kendaraan Bermotor, Trailer, dan Semi Trailer: Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri karoseri kendaraan roda dua dan lebih, industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor.
17. Industri Alat Angkut Lainnya: Industri kapal dan perahu.
18. Jasa Reparasi dan Pemasangan Mesin dan Peralatan: Jasa reparasi kapal, perahu dan bangunan terapung.
19. Pengadaan Listrik, Gas Uap/Air Panas dan Udara Dingin: Pembangkitan tenaga listrik, pengadaan gas alam dan buatan.
20. Pengadaan Air: Penampungan, penjernihan dan
penyaluran air bersih.
21. Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa: Angkutan perkotaan.
22. Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan: Penanganan Kargo (Bongkar Muat barang)
23. Kegiatan Pemograman, Konsultasi Komputer: Kegiatan pemrograman komputer.
24. Real Estate: Kawasan pariwisata.

 

Sumber: TEMPO

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar