JAKARTA. Pemerintah kembali menguar janji. Kali ini dengan rencana membebaskan bea masuk impor sebagian komponen mesin pesawat. Kebijakan ini demi meringankan beban perawatan dan perbaikan pesawat di Indonesia. Ada empat pos tarif (HS) komponen mesin pesawat yang mendapatkan insentif.
I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian bilang, insentif ini merupakan rekomendasi Kementerian Perindustrian dan disetujui Kementerian Keuangan April 2015. “Pembebasan bea masuk akan meningkatkan daya saing industri,” katanya, Selasa (12/5).
Artinya rencana kebijakan ini hanya menunggu ketuk palu, alias menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, rencana kebijakan berupa pembebasan bea masuk komponen mesin pesawat ini bukan berarti gratis. Sebab, bea masuk yang sebelumnya dikenakan ke pelaku usaha akan dibebankan ke negara lewat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP). Tahun ini pemerintah mengalokasikan dana BMDTP sebesar Rp 400 miliar.
Pembebasan bea masuk komponen mesin pesawat ini merupakan respon pemerintah atas keluhan industri penerbangan. Richard Budihadianto, Chairman Indonesia Aircraft Maintenance Services Association (IAMSA) bilang, pelaku usaha meminta pembebasan bea masuk untuk 27 pos tarif. “Baru empat yang disetujui,” kata Richard.
Pembebasan bea masuk ini bukanlah keistimewaan. Sebab, negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura tidak mengenakan bea masuk 27 komponen mesin pesawat. Meskipun tidak disetujui semua Richard berharap kebijakan ini bisa mendongkrak bisnis perawatan pesawat.
Sekadar gambaran, pebisnis perawatan pesawat Indonesia baru menikmati 30% pangsa pasar perawatan pesawat. Adapun 70% sisanya dinikmati pelaku usaha di luar negeri.
IAMSA mencatat, belanja perawatan pesawat maskapai penerbangan mencapai US$ 850 juta pada 2014 lalu. Tahun ini, potensi belanja perawatan pesawat bisa US$ 900 juta.
Sambutan positif terhadap rencana pembebasan bea masuk komponen mesin pesawat ini juga diutarakan Arif Wibowo, Chairman Indonesia National Air Carriers Association (INACA). “Kami ingin bertarung di lapangan yang sama, karena di negara tetangga bea masuk komponen pesawat sudah 0%” kata Arif. Jika berlaku, kebijakan ini menjadi angin segar bagi industri penerbangan Indonesia. “Saat ini beban merawat pesawat tinggi, karena menguatnya dollar,” kata Arif.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar