Tapi, kepemilikan warga asing dibatasi hanya di segmen apartemen mewah
JAKARTA. Pemerintah seperti tak pernah lelah mengejar target penerimaan pajak. Sejumlah ‘eksperimen’ dilakukan demi menjaring penerimaan negara dari pajak. Kali ini, pemerintah akan melonggarkan aturan kepemilikan property bagi warga asing.
Menteri Keuangan Bambang Bodjonegoro menyatakan, kini pemerintah sedang menuntaskan rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/1996 tentang Hak Pakai Properti oleh Warga Negara Asing (WNA).
Peraturan yang berlaku saat ini, warga asing hanya memiliki hak pakai dan guna usaha, bukan hak milik. Hak pakai property oleh warga asing pun dibatasi 25 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, lalu diperpanjang lagi selama 25 tahun.
Bambang menyatakan, lewat revisi PP 41/1996, pemerintah akan membuat aturan yang lebih longgar bagi kepemilikan property oleh warga asing. Jadi, pemerintah akan mengizinkan warga negara asing yang ada di Indonesia memiliki property. Namun, jenis propertinya dibatasi. “Cuma untuk apartemen bukan landed house,” kata Bambang, Rabu (13/5).
Batasan lainnya, apartemen yang dapat dimiliki WNA ialah apartemen mewah dengan batasan harga tertentu. Bambang masih merahasiakan kategori apartemen mewah tersebut dan batasan harganya. “Kapan dan bagaimana ketentuannya, masih kami kaji,” tandas dia.
Pemerintah berniat menerapkan aturan ini bersamaan dengan aturan baru mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk property. Selama ini, PPnBM property diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.011/201 tentang Jenis Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor.
Bidik potensi pajak
Sejatinya, niat membolehkan warga asing memiliki property di Tanah Air sudah ditembuskan pemerintahan sebelumnya. Dua tahun lalu, pemerintah sudah merancang ketentuan WNA agar bisa memiliki property di Indonesia. Misalnya, mereka wajib memiliki usaha atau bisnis di Indonesia. Selain itu, mereka tidak bisa memperjualbelikan kepemilikannya kepada pihak lain. Jika ingin memindahtangankan, WNA harus menyerahkan dulu kepada pemerintah.
Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menambahkan, aturan kepemilikan property seperti untuk asing bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, maupun membangkitkan bisnis property. “Kami berharap banyak warga asing yang berminat. Lagi pula di Malaysia dan Singapura sudah menerapkan kebijakan yang sama,” kata Sigit.
Eddy Hussy, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) menilai, pemilikan property untuk asing berpotensi mendatangkan penerimaan pajak cukup besar. REI mengusulkan harga property untuk asing dibatasi minimal Rp 10 miliar per unit. Jika terjual 10.000 unit, akan ada pendapaan hingga Rp 100 triliun. Dari pendapatan itu, ada potensi pajak Rp 40 triliun.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar