Aturan BI merepotkan pengusaha

3Kami sebetulnya memahami arah kebijakan bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam transaksi di dalam negeri. Cara ini bertujuan menahan keluarnya dollar Amerika Serikat sehingga rupiah lebih stabil dan cenderung menguat di masa mendatang.

Namun, di tengah kurs rupiah yang bergejolak seperti sekarang, peraturan Bank Indonesia ini berdampak ke pelaku industri, baik yang menjual produk di dalam negeri dengan mata uang rupiah, maupun industri yang berorientasi ekspor. Aturan ini berpotensi menyebabkan rugi kurs, dan membebani pelaku industri karena ada mekanisme tambahan untuk menukar mata uang mereka, dari rupiah ke dollar atau sebaliknya dari dollar ke rupiah.

Soalnya tak dapat dipungkiri bahwa industri dalam negeri saat ini masih bergantung dengan bahan baku impor. Jika sekarang diharuskan menggunakan rupiah tentu memerlukan uang rupiah lebih banyak untuk impor bahan baku. Belum lagi kalau yang dijual di dalam negeri dengan mata uang rupiah, maka berpotensi rugi kurs.

Begitu juga dengan pelaku industri yang berorientasi ekspor. Pengusaha berorientasi ekspor tetap harus melakukan pertukaran kurs dahulu untuk lakukan transaksi ekspor mereka.

Di era globalisasi perdagangan seperti sekarang, pengusaha jadi terbebani oleh suatu mekanisme tambahan tertentu soal pertukaran mata uang ini. Kondisi ini tentu saja tidak normal, karena di negara lain tidak ada aturan seperti ini.

Menurut saya, solusinya saat ini adalah pengusaha harus pintar-pintar melakukan lindung nilai. Pengusaha yang bergantung pada bahan baku impor dan menjual produk dalam rupiah harus pintar-pintar melakukan lindung nilai pada nilai tukar kurs tertentu. Memang ada potensi lost, tapi juga ada potensi untung.

Dalam pembelian bahan baku juga perlu melihat timing kurs, agar bisa menekan kemungkinan rugi kurs. Bagi perusahaan yang menggunakan bahan baku impor dan berorientasi ekspor, kondisi ini bisa jadi solusi karena natural hedging.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar