Jurus Baru Pemerintah Mengejar Pertumbuhan

10JAKARTA. Biar banyak yang meragukan ekonomi Indonesia bisa tumbuh kencang di tahun ini, pemerintah pede, yakin ekonomi akan tetap melaju. “Semua melambat di awal, tapi akan rebound di kuartal II, terus naik hingga akhir tahun bisa tumbuh di atas 5%,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ke KONTAN, Minggu (14/6).

Jurus baru bahkan sudah disiapkan untuk mendongkrak ekonomi yang tumbuh lambat pada kuartal satu tahun ini cuma 4,7% jauh di bawah target sekitar 5,7%.

Pertama, pemerintah akan merevisi aturan tax holiday. Jika sebelumnya, fasilitas pengurangan pajak ini hanya bisa dinikmati 10 tahun, pemerintah akan memanjangkan fasilitas menjadi 15 tahun hingga 20 tahun. Aturan ini, kata Bambang, akan keluar dalam waktu dekat.

Kedua, pemerintah akan menebar insentif fiskal untuk kawasan ekonomi khusus atau KEK. Rencananya, insentif akan diberikan sesuai kebutuhan masing-masing kawasan industri.

Ketiga, pemerintah juga akan memacu konsumsi rumah tangga. Selain membebaskan pajak penjualan barang mewah non kendaraan bermotor, pemerintah juga akan memberi diskon atas tarif jalan tol. “Ada juga proyek sejuta rumah untuk mendongkrak pembangunan dan daya beli,” ujar Bambang.

Keempat, di pasar keuangan, Bambang meyakinkan bahwa pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tidak akan tinggal diam. Menkeu yakin, BI selalu hadir di pasar untuk mengangkat performa rupiah yang belakangan terus lesu darah. “Kami juga berupaya membantu penguatan nilai tukar dengan pendalaman dari pasar surat utang negara (SUN),” ujar Bambang.

Selain memastikan lelang SUN berefek positif atas pasar, pemerintah juga menjaga pasar sekunder surat utang pemerintah terjaga. Salah satu jurus yang disiapkan adalah bond framework fund. Pemerintah akan menggunakan dana-dana abadi untuk masuk pasar obligasi.

Berdasarkan catatan Blomberg, imbal hasil surat utang negara Indonesia naik tertinggi di Asia Tenggara dan diperkirakan masih bertahan hingga gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mereda. Imbal hasil SUN bertenor 10 tahun Indonesia naik menjadi 11,54% sejak akhir Desember tahun 2014 hingga 12 Juni 2015.

Ini angka tertinggi di kawasan Asia Tenggara, termasuk China. Adapun, untuk investor di pasar modal, “Kami akan aktif berkomunikasi dengan pasar,” ujar Bambang yakin. Jurus yang akan dipakai antara lain menjaga inflasi, serta memacu belanja infrastruktur. Salah satunya menyelesaikan hambatan proyek listrik Batang di Jawa Tengah agar bisa berjalan cepat. “Yang pasti, kami ingin tahu ini sebagai the bottom, lalu 2015 mulai reborn, meski hanya naik tipis,” ujar Bambang.

Ekonom BCA Asia David Sumual mengatakan, ekonomi Indonesia masih akan tumbuh lambat di kuartal II, yakni sekitar 4,7%-5%. Ia yakin, seiring dengan naiknya konsumsi rumah tangga di Ramadhan, insentif kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak akan mendongkrak nafsu belanja.

“Tugas pemerintah yang harus dijaga adalah realisasi belanja bisa maksimal. Jika itu tercapai, ekonomi tetap tumbuh 5%,” ujar dia.

Ekonom LPS Doddy Ariefianto bilang, pebisnis kini membutuhkan bukti dari pemerintah. Makanya, pemerintah harus secepatnya merealisasikan rencana pembangunan infrastruktur. “Pelambatan ekonomi memang tak bisa terhindarkan, karena global juga melambat,” ujar dia.

Makanya, tim ekonomi LPS akan merevisi proyeksi ekonomi Indonesia tahun ini ke sekitar 5%, dari sebelumnya 5,3%. “Angka pastinya setelah 18 Juni, setelah data ekspor-impor keluar,” ujar Doddy.

Meski neraca dagang bulan Mei diproyeksi surplus, namun ekspor diperkirakan akan turun. Ini jelas menjadi tantangan bagi ekonomi.

 

Sejumlah Insentif Pajak

  • Pemerintah memperluas bidang usaha yang bisa menerima fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di daerah tertentu (tax allowance).
  • Pengampunan sanksi administrasi perpajakan atau sunset policy. Pengampunan sanksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91/PMK.03/2015
  • Pebebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus untuk kapal asing yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri.
  • Penghapusan sanksi administrasi 2% per bulan untuk pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
  • Pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau yang dikenal tax holiday melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.011/2014.
  • Peraturan Pemerintah baru mengenai keringanan pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Setiap perusahaan yang masuk dalam KEK berhak mendapatkan fasilitas tax allowance. Apabila nantinya perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan tax holiday, maka berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
  • Insentif bagi para investor di dalam negeri yang mau memanfaatkan pergudangan di kawasan berikat sebagai tempat menyimpan logistik. Insentifnya berupa pembebasan pajak seperti yang berlaku di kawasan berikat.
  • Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan kemudahan bagi seluruh wajib pajak orang pribadi untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak dapat dilakukan melalui aplikasi khusus pada telepon pintar berbasis android.
  • Penghasilan tidak kena pajak dinaikan dari Rp 24 juta menjadi Rp 36 juta.

 

Insentif Bidang Perumahan

  • Pemangkasan tarif pengurusan IMB untuk rumah murah untuk jenis rumah susun dan rumah sangat sederhana.
  • Pemberian kelonggaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Rencananya pemerintah akan memangkas tarif BPHTB hingga 95% dari tarif yang berlaku saat ini. Sehingga nantinya masyarakat pemilik rumah sederhana hanya perlu membayar BPHTB 5% dari tarif saat ini.

Sumber : Riset KONTAN

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar