Produksi Batubara Menyusut 19,4%

batubara

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan volume produksi batubara nasional sepanjang Januari hingga Mei 2015 mencapai 166 juta ton. Jumlah tersebut susut 40 juta ton atau setara 19,4% dibandingkan dengan produksi pada periode yang sama tahun lalu yakni 206 juta ton.

Adhi Wibowo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM menjelaskan, sampai Mei 2015 ini, produksi mencapai 166 juta ton. Perinciannya volume ekspor mencapai 135 juta ton dan pemakaian dalam negeri mencapai 31 juta ton.

Merosotnya volume produksi batubara ini lantaran harga jual yang masih menurun. “Produksi batubara perusahaan turun lebih banyak karena alasan operasional. Antara lain, kondisi hujan dan langkah menyesuaikan ongkos produksi agar lebih efisien karena harga jual yang rendah,” kata Adhi kepada KONTAN, Jumat (12/6).

Harga jual batubara yang murah memaksa perusahaan melakukan efisiensi yang ketat untuk menjaga keberlangsungan operasi tambang. “Banyak perusahaan yang sedang melihat kembali stuktur ongkos produksi dan melihat mana yang bisa dihemat dari sisi ongkos,” ujar Adhi.

Sebagai gambaran, dalam setahun terakhir harga batubara sudah susut sekitar 19,1%. Seperti kita tahu, Kementerian ESDM menetapkan harga batubara acuan (HBA) per Juni 2015 sebesar US$ 59,59 per ton, padahal per juni 2014 harga batubara masih Rp US$ 73,64 per ton.

Pandu P. Sjahrir, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan, selain harga jual batubara yang rendah, pengusaha batubara saat ini terbebani oleh aturan kewajiban penerapan Letter of credit (L/C) bagi eksportir batubara. Sebab, beleid ini mengakibatkan pembayaran dari pembeli batubara di luar negeri lebih lambat dari sebelumnya.

“Kewajiban L/C juga menyebabkan turunnya produksi. Kalau dulu bisa dibayar di depan melalui prepayment, tapi sekarang mundur harus setelah shipping, “katanya, (14/6).

Catatan saja, 2014 lalu, APBI mencatat 40% hingga 50% atau sekitar 200-an juta ton produksi batubara nasional diekspor menggunakan cara pembayaran telegraphic transfer (TT).

Karena itu saat ini sekitar 24 produsen tambang mengajukan permohonan penangguhan penggunaan L/C. hanya saja, menurut Adhi, sampai saat ini penangguhan penerapan L/C belum diberikan karena belum dapat lampu hijau Kementerian Perdagangan.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar