JAKARTA. Sejak beroperasi pada Januari 2014, hingga kini program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih membukukan defisit. Sebab itu, pemerintah berencana untuk memperbaiki sistem dan pelaksanaan program ini.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan memperbaiki sistem dan pelaksanaan program BPJS Kesehatan. Salah satu perbaikan yang akan dilakukan adalah dengan melimpahkan kewenangan pelaksanaan program BPJS Kesehatan kepada pemerintah daerah.
Menurut Sofyan, pemerintah akan meminta gubernur dan bupati terlibat langsung dalam pelaksanaan program ini. “Nanti BPJS Kesehatan yang mengawasi,” katanya, Rabu (17/6).
Sayang, Sofyan masih enggan memerinci bentuk keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan ini. Sebab, pemerintah masih perlu perlu merumuskan kembali perbaikan yang akan diterapkan dalam BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menambahkan, pemerintah dan BPJS Kesehatan akan mendiskusikan kembali perbaikan pelaksanaan program ini dalam dua pekan ke depan. Catatan saja, hingga tahun kedua pelaksanaannya, program BPJS Kesehatan masih defisit. Fahmi menyatakan, tahun lalu saja defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 3,3 triliun.
Sofyan memperkirakan tahun ini ada potensi pembengkakan defisit menjadi Rp 11 triliun. Menurut Sofyan besarnya potensi defisit ini salah satunya dipicu oleh moral hazard yang dilakukan oleh sekelompok peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebenarnya mampu tapi ingin menikmati keuntungan dari program ini. “Ada masyarakat yang misalnya sakit jantung, baru bayar iuran Rp 50.000 satu bulan, lalu operasi jantung dengan biaya Rp 150 juta. Itu adalah moral hazard,” ujarnya, kemarin.
Akibatnya, jumlah klaim manfaat yang harus dibayar BPJS Kesehatan membengkak. Hitungan pemerintah, pembengkakan klaim ini mencapai 600% dari total iuran BPJS dari peserta non PBI.
Sofyan tak merinci berapa besar peserta BPJS Kesehatan non PBI. Yang jelas, saat ini total peserta BPJS Kesehatan mencapai 146,66 juta orang. Hingga kuartal I-2015, BPJS Kesehatan telah menghimpun iuran sebesar Rp 12 triliun dengan total pembayaran manfaat sekitar Rp 13 triliun. Hingga akhir tahun, BPJS Kesehatan menargetkan mengumpulkan iuran Rp 55 triliun dengan target pembayaran manfaat Rp 54,04 triliun.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar