Bongkar Muat Lelet, Mendag Ancam Cabut Izin Impor

kapal1JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengancam akan mencabut izin impor para importir bermasalah yang kerap membuat kegiatan bongkar muat barang keluar pelabuhan (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok terus molor.

Mendag menegaskan, lamamya dwelling time di Pelabuhan Tajung Priok disebabkan masih banyaknya para importir yang mengurus perizinan setelah barang yang diimpornya memasuki wilayah pelabuhan. “Jadi, barang impor sudah masuk, setelah turun di perlabuhan baru diurus izinnya. Nantinya kita akan berlakukan izin terlebih dahulu sebelum pengapalan,” kata Rachmat, akhir pekan lalu.

Rachmat mencontohkan, salah satu kasus yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok adalah satu container dengan nomor seri DFSU2145347 dengan status Importir Terdaftar (IT) produk tertentu masuh wilayah pelabuhan pada 29 Mei. Namun, importir itu baru mengurus izin dokumen Badan Pengawas Obat dan Makanan pada 1 Juni 2015.

Sementara pengurusan dokumen lain berupa Persetujuan Impor Barang (PIB) baru dilakukan pada 16 Juni 2015 oleh importir dan barang bisa keluar dari pelabuhan pada 19 Juni 2015. Jadi, total waktu yang diperlukan 21 hari. “Ke depan, kita akan tegas, kalau masih berulah, kita cabut izin impornya,” tegas Rachmat.

Selaku operator lapangan jasa kepelabuhan, PT Pelindo II tak lepas dari hujan kritik lamanya proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, menurut Saptono R Irianto, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelindo II, persoalan dwelling time yang dikeluhkan selama ini bukan dari buruknya layanan jasa Pelindo II.

Sebagai operator, kata Saptono, tugas Pelindo II hanya mengangkut atau memindahkan muatan barang dari kapal hingga keluar pelabuhan. “Untuk pengurusan barang, ada instansi-instansi terkait yang memberikan rekomendasi dan izin,” kata Saptono.

Saptono mengakui, selama ini ada sejumlah importir yang tidak punya kelengkapan gudang untuk melakukan bongkar muat. Karena harga sewa yang dianggap murah, yakni Rp 24.700 per kontainer ukuran 20 feet, akibatnya banyak importir menitipkan kontainernya di pelabuhan.

Sebab itu, untuk melancarkan arus bongkar muat saat ini, terminal 1A pelabuhan New Priok yang rencana dioperasikan pada awal 2016 dimajukan menjadi Oktober-November. Pada tahap awal, separuh dari terminal atau sekitar 400 meter (m) siap dioperasikan untuk bongkar-muat kargo ekspor-impor.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar