Pemerintah kembali mengutak-atik kebijakan perpajakan. Kali ini dengan menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sejumlah barang dan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Dua kebijakan ini konon bertujuan untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
Ada sekitar 22 kelompok barang yang dihapuskan dari daftar wajib membayar PPnBM dengan tarif hingga 40%. Di antaranya peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, barang bermerek ternama.
Sayang, kebijakan tersebut tak lantas membuat pelaku bisnis gembira. Sebagian justru merasa meriang lantaran mesti menyiapkan kas lebih besar di awal untuk membayar PPh.
Dampak ke daya beli pun tak terlalu bisa diharapkan. Sebab, kebijakan ini hanya berdampak pada konsumen high class yang sejatinya tak sensitive harga.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar