Kementerian Perindustrian (Kemperin) mencanangkan, pada 2017 nanti Indonesia sudah memproduksi 50% dari impor ponsel nasional atau sebanyak 35 juta unit.
Berdasarkan data Kemperin, impor ponsel pada 2014 sebanyak 54 juta unit atau turun dari 2013 yang mencapai 63 juta unit. Adapun kapasitas produksi ponsel saat ini baru 1,2 juta unit per bulan atau 14,4 juta unit per tahun.
Lewat kebijakan wajib membangun pabrik perakitan di dalam negeri bagi importir terdaftar (IT), impor ponsel bisa ditekan dengan kenaikan kapasitas produksi ponsel nasional. Pemerintah juga menetapkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) ponsel minimal mencapai 30% pda 2016 dan ditingkatkan menjadi 40% pada 2017.
Kelak, hanya impor ponsel semi knock down (SKD) yang diizinkan. Dengan demikian, principal harus merakit di Indonesia.
Media Relations PT Indonesia OPPO Electronics Aryo Meidianto menyatakan siap memenuhi ketentuan TKDN ini. “Komponen TKDN ini termasuk pabrik perakitan, jumlah tenaga kerja, jaringan pelayanan, sampai software dan litbang. Itu semua dihitung,” katanya.
Sebab, jika ketentuan 30% ini hanya menghitung komponen, maka akan menyulitkan produsen akibat pasokan bahan baku ponsel di Indonesia masih terbatas.
Public Relations and Marketing Event Manager PT Hartono Istana Teknolohi Santo Kadarusman menambahkan, perincian TKDN minimal 30% di dalamnya termasuk batere dan tenaga kerja. “Saat ini, komponen lokal kami sudah mencapai 35,6% dan siap meningkatkan menjadi 40%,” aku Santo.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar