Jakarta. Mulai 1 Juli, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan akan mulai beroperasi. Keputusan final, pemerintah menetapkan iuran pensiun untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3% dari besaran gaji pokok. Sebesar 2% ditanggung pengusaha, dan 1% ditanggung pekerja.
Iuran ini jauh dari harapan para pekerja, yakni 8% dari gaji pokok. Pemerintah mengakui tarif ini masih kecil. Namun pemerintah berjanji iuran pensiun ditargetkan akan terus naik sampai 15 tahun ke depan. Artinya, pada tahun 2030 nanti, iuran dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8% dari gaji pokok.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, iuran jaminan pensiun harus bertahap, tidak bisa langsung mencapai 8%. Sebab, pemerintah mempertimbangkan kemampuan dari berbagai pihak, baik pegawai maupun perusahaan.
Sebelumnya, semua pihak yang terkait tetap bersikukuh dengan pendapatnya mengenai nilai aturan ini. Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) dan BPJS Ketenagakerjaan misalnya, mengusulkan 8% dengan porsi 3% dibayar pekerja dan 5% oleh pengusaha.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini diambil untuk kepentingan tenaga kerja agar dikemudian hari mendapatkan jaminan pensiun. “Nanti dana kelolaan akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar JK, di kantornya, Selasa (30/6).
Lebih jauh, Staf Ahli Wapres Sofjan Wanandi bilang tarif iuran BPJS ini akan dievaluasi setiap tiga tahun. Dalam evaluasi itu akan disesuaikan dengan situasi ekonomi terkini.
Menurut JK dan Sofjan, dana kelolaan BPJS akan disalurkan untuk berbagai portofolio. Salah satunya adalah untuk membantu membiayai pembangunan perumahan untuk buruh sebesar 30%.
Penggunaan dana iuran akan diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres). Nah, dana itu, akan di simpan di Bank Tabungan Negara (BTN). Sisanya, dana itu akan diinvestasikan di berbagai surat berharga dan deposito. Ini merupakan kebijakan yang selalu dilakukan selama ini.
Direktur Utama, Elvyn G Massasya mengakui besaran iuran pensiun bakal direvisi secara bertahap setiap tiga tahun. “Nanti kita akan menaikkan secara bertahap sampai 8%,” jelasnya dalam konferensi pres peresmian BPJS Ketenagakerjaan, Teluk Penyu, Cilacap (30/6). Asal tahu saja, kenaikan iuran ini bakal terus disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana jaminan pensiun Rp 203 triliun. Ditargetkan pada 2019 sekitar Rp 500 triliun. Sedangkan jumlah peserta per Mei 2015 mencapai 17,16 juta peserta dan jadi 64 juta peserta di tahun 2019.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar