Kedudukan Bukti Pembayaran e-Billing

E-BILLINGPerusahaan saya telah memanfaatkan layanan pembayaran pajak melalui e-Billing karena bulan lalu dihimbau oleh petugas account representative di KPP terdaftar. Walaupun sudah berhasil melakukan transaksi pembayaran pajak melalui e-Billing, saya masih ingin bertanya beberapa hal lagi terkait sistem ini:

  1. Jenis pajak apa saja yang pembayarannya dapat dilakukan melalui e-Billing?
  2. Apakah kode billing itu mempunyai masa berlkau dan apabila ternyata tidak bisa digunakan masih dapat dibuat lagi yang baru?
  3. Apakah kedudukan bukti pembayaran pajak berupa struk ATM atau dokumen elektronik keluaran internet banking sama dengan Surat Setoran Pajak (SSP)?

Terima kasih atas jawabannya.

Nirmala – Palembang

Sebelumnya kami ucapkan selamat kepada perusahaan ibu karena telah terdaftar di akun pengguna aplikasi billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan berhasil melakukan pembayaran pajak secara elektronik. Kami menghimbau perusahaan ibu dan juga kepada seluruh wajib pajak lainnya untuk selalu memanfaatkan layanan e-billing untuk pembayaran pajak-pajak anda. Hal ini sejalan dengan tujuan layanan e-billing yang memang didisain untuk memberikan layanan pembayaran pajak yang mudah, cepat, akurat dan juga aman bagi para wajib pajak. Atas beberapa pertanyaan ibu, dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut:

  1. Jenis pajak yang pembayarannya dapat dilakukan dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik (e-Billing) meliputi seluruh jenis pajak, kecuali pajak-pajak dalam rangka impor dan pajak tertentu yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
  2. Benar, kode billing yang dibuat sendiri oleh wajib pajak atau yang diperoleh dari bank/pos persepsi berlaku selama 48 jam sejak diterbitkan dan tidak dapat dipergunakan jika telah melewati jangka waktu tersebut. Adapun kode billing yang diterbitkan oleh DJP berlaku sampai dengan jatuh tempo pembayaran pajak. Apabila kode billing itu tidak dapat dipergunakan karena telah melampaui jangka waktunya, wajib pajak atau bank/pos persepsi tetap dapat membuat kembali kode billing yang baru.
  3. Benar, bukti pembayaran pajak berupa struk ATM atau dokumen elektronik keluaran internet banking, sepanjang terdapat teraan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank (NTB) merupakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah dan kedudukannya disamakan dengan SSP. Hal ini berlaku pula untuk cetakan, salinan atau fotokopi dari BPN tersebut. Namun, apabila terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data menurut sistem penerimaan Negara secara elektronik, maka data yang dianggap sah adalah data menurut sistem penerimaan negara secara elektronik

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar