Pada 1 Juni lalu, Indonesia bersama tiga negara lain, yaitu Honduras, Republik Dominika, dan Kuba melayangkan protes ke Badan Perdagangan Dunia atawa WTO, terkait kebijakan kemasan rokok polos (plain packaging) yang diterapkan Australia.
Belum juga putus gugatan di WTO karena proses persidangan baru memasuki tahap dengar pendapat kedua pada Agustus mendatang, Singapura telah menyatakan akan mengambil langkah serupa dengan Negara Kanguru itu.
Keputusan plain packaging disampaikan Kementerian Kesehatan Singapura dalam public hearing dengan Health Committee pada 12 Maret lalu. Selanjutnya, akhir tahun nanti, negara jiran ini menggelar konsultasi publik bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) industri ini.
Kebijakan kemasan polos atau plain packaging tersebut mewajibkan produk rokok yang dijual harus dalam kotak kemasan seragam dengan warna tertentu dan menampilkan peringatan ancaman kesehatan pada kemasan rokok, tanpa logo perusahaan maupun merek dagang.
Selain Australia dan Singapura, kebijakan kemasan polos pada rokok tampaknya akan diikuti oleh beberapa negara lain, seperti Selandia Baru, Irlandia, Prancis, dan Inggris.
Apalagi, jika Australia menang dalam persidangan di WTO. Kemungkinan ini bisa berpengaruh terhadap perdagangan rokok global.
Bagi Indonesia sebagai salah satu produsen rokok terbesar dunia, rencana penerapan kemasan rokok polos oleh Singapura dan negara lain, bisa jadi bencana. Bagaimana tidak? Jika kemasan rokok dibikin polos, konsumen tak akan bisa membedakan yang mana rokok favorit mereka dan produk rokok apa yang mereka beli di toko. Kemasan polos membuat semua produk rokok seperti setara, tak peduli rokok yang murah maupun mahal.
Nah, ekspor produk olahan tembakau ini dari Indonesia ke Singapura pada 2014 senilai US$ 139,99 juta. Dus, tanpa ketentuan plain packaging pun, angka ekspor ini turun 9,66% dibanding tahun sebelumnya yang US$ 154,96 juta. Pengekspor terbesar rokok ke Singapura masih diduduki oleh Tiongkok, dengan pangsa pasar sebesar 20,39% yang disusul Indonesia.
Belum lagi, ada ancaman persoalan anyar, seperti maraknya peredaran rokok illegal sebagai dampak dari pemberlakuan kemasan polos. Selama ini, pemerintah ketat mengawasi peredaran rokok lewat ketentuan label. Peraturan ini mewajibkan produsen rokok mencantumkan label, merek dagang, logo, dan keterangan tentang kandungan zat dalam rokok.
Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications HM Sampoerna menilai, kebijakan rokok polos menimbulkan dampak negatif. Sejak 2012, jumlah peredaran rokok illegal yang menggunakan merek di Australia terus meningkat. “Hasil dari penjualannya digunakan untuk mendanai organisasi criminal dan teroris,” ujarnya.
Menurut Elvira, kebijakan kemasan rokok polos merupakan ancaman bagi industri tembakau nasional karena kebijakan tersebut mengurangi dan bahkan menghilangkan daya saing produk tembakau Indonesia di negara-negara yang menerapkannya. Nantinya, akan berpengaruh pada kinerja ekspor produk tembakau Indonesia di negara-negara yang menerapkannya. Nantinya, akan berpengaruh pada kinerja kinerja ekspor produk tembakau dari Indonesia. Lagipula, “Membangun suatu merek membutuhkan waktu serta biaya, dan itu mengapa merek dilindungi oleh hukum,” jelasnya.
Itu semua ancaman bagi industri rokok yang mengekspor produk mereka. Adapun di dalam negeri, banyak peraturan yang membatasi penggunaan tembakau dan produk turunannya, termasuk iklan, promosi, serta sponsorship rokok.
Regulasi tersebut, antara lain Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif, Permenkes No. 28/2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Pada Produk Tembakau, hingga UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.
Ancaman lainnya datang dari RUU Pertembakauan yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), plus rencana pemerintah meratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau (FCTC).
Belum selesai di situ, beban industri rokok makin berat dengan kenaikan upah buruh dan cukai rokok saban tahun. Kalau tak ada aral melintang, pemerintah siap mengerek tarif cukai rokok pada Juli ini atau Agustus mendatang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 205/2014, tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) naik sekitar 8,72% dari tarif sebelumnya. Sementara, untuk segala jenis tembakau naik 10%.
Tarif cukai ini dinaikkan, tak lain untuk mengejar target pemasukan pajak. Sebagai catatan, target penerimaan cukai tahun 2015 diharapkan bisa naik menjadi Rp 147 triliun. Sepanjang 2014, penerimaan cukai rokok mencapai Rp 111,4 triliun, meningkat dibanding 2013 yang hanya Rp 100,7 triliun.
Sarat dilema
Dari sisi kesehatan, rokok memang membahayakan. Tapi berbicara industri rokok tentu sarat akan dilema. Di satu sisi, konsumsi rokok mengancam kesehatan orang banyak. Namun sisi lain, industri ini telah menghidupi jutaan orang termasuk berkontribusi besar pada devisa negara. “Industri rokok nasional semakin terjepit dari dalam dan luar,” keluh Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nurtanto Wisnubrata.
Kebijakan cukai yang diberlakukan pemerintah dinilai semakin meruntuhkan industri rokok di dalam negeri. Kebijakan kemasan polos, kenaikan cukai, dan berbagai regulasi yang membatasi penggunaan tembakau akan menekan penjualan rokok.
Pada akhirnya, Nurtanto mencemaskan, situasi ini akan merembet hingga ke hulu, yakni petani tembakau. Padahal kemampuan ekonomi atau daya beli petani tembakau makin melemah akibat lapangan pekerjaan di sektor ini terus menyempit sebagai dampak banyak pabrik rokok yang bangkrut.
Persoalan di tingkat petani memang tak kalah pelik. Kendati harga rokok terus meroket, kenyataannya kesejahteraan petani tembakau masih memprihatinkan. Gagal panen dan harga tembakau yang anjlok membuat petani beralih ke tanaman lain seperti padi dan sayuran. “Dua tahun lalu, masih tanam tembakau. Sekarang sudah enggak, habis rugi terus,” aku Jayadi, petani asal Leles, Garut, Jawa Barat.
Merujuk data APTI, jumlah petani dan buruh tani tembakau secara nasional sekitar 2,4 juta orang, petani cengkeh 1,5 juta orang, dan buruh industri rokok 600.000 orang. Mereka tersebar di Jawa Timur sebanyak 900.000-1 juta orang, Jawa Tengah sebanyak 600.000 orang, Nusa Tenggara Barat sebanyak 400.000 orang. Sisanya, di beberapa daerah di Jawa Barat dan Sumatera.
Organisasi Buruh Dunia (ILO) mencatat, industri tembakau Indonesia menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 6 juta orang. Bahkan Kementerian Perindustrian memiliki data yang lebih banyak, yakni ada 6,1 juta pekerja yang terlibat di industri rokok.
Cuma, jumlah pekerja di insdustri rokok ini bisa menyusut kalau pabrik rokok satu demi satu rontok karena kalah bersaing.
Gabungan Perserikatan Rokok Indonesia (Gapri) menyebutkan, pada 2005 silam, masih terdapat sekitar 5.000 pabrik rokok yang tersebar di seluruh Indonesia. Tapi tahun 2013 jumlahnya turun menjadi 1.700 pabrik, dan di pengujung 2014, tersisa 700 pabrik rokok saja. Artinya, pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan isapan jempol. Tahun lalu, sedikitnya 10.000 pekerja industri rokok yang terkena PHK.
Pada Mei 2014, PT Handala Mandala Sampoerna Tbk menutup dua pabrik rokok jenis sigaret kretek tangan di Jember dan Lumajang, Jawa Timur. Buntutnya, sebanyak 4.900 tenaga kerja dirumahkan.
Jika kondisi penjualan rokok terus turun, Ketua Gapri Ismanu Soemiran memperkirakan, bakal ada sekitar 10.000 pekerja industri rokok yang terancam kena PHK pada tahun ini. Ismanu berpendapat, industri rokok kretek nasional harus berdaulat agar berdaya.
Pertama, berdaulat secara politik. Maksudnya, industri rokok kretek merupakan industri yang legal sejak negara kita belum merdeka. Ketika masa penjajahan Belanda, ada Ordonansi Cukai Tembakau (Statsblad 1932 No. 517). “Dengan demikian, industri kretek bukan industri yang tidak mau diatur,” ungkapnya.
Kedua, berdaulat secara ekonomi. Menurut Ismanu, industri kretek tidak pernah merengek-rengek minta bantuan ke pemerintah, bahkan sebaliknya memebri pemasukan cukai yang relatif besar.
Ketiga, berdaulat secara kebudayaan. Di dunia, industri rokok kretek hanya ada di Indonesia sebagai kreasi anak bangsa dan kearifan lokal. Seperti batik, rokok kretek harus dilestarikan. Jadi, “Jangan biarkan ada ppihak yang ingin merusak tiga pilar nasionalisme tersebut,” pinta Ismanu.
Agar industri rokok nasional berdaulat, Nurtanto mengingatkan agar pemerintah serius dan komitmen memberikan perlindungan kepada sektor ini. Maklum, industri rokok termasuk padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja.
Apalagi dalam skala nasional, pemerintah menempatkan industri rokok pada posisi strategis dan termasuk dalam Perpres No. 28/2008 tentang Kebijakan Industri Nasional. Wajar saja bila indsutri rokok ini mendapat prioritas perhatian karena pemerintah juga memiliki kepentingan, yaitu pemasukan dari cukai rokok dan menekan angka pengangguran.
Atas dasar itu, APTI berharap, pemerintah bisa arif dalam mengambil keputusan, yakni tidak menaikkan cukai rokok di tengah pertumbuhan ekonomi yang lesu dan daya beli masyarakat anjlok. Nurtanto juga mendesak pemerintah tidak mengadopsi aturan internasional dengan meratifikasi FCTC, Sebab, kondisi Indonesia, dari sisi budaya, ekonomi, dan tenaga kerja, berbeda dengan negara-negara yang sudah meratifikasi konvensi pengendalian tembakau itu. “Ratifikasi FCTC adalah pintu kematian bagi petani dan industri tembakau lokal,” ujar Nurtanto.
Elvira, berharap, ada peraturan di industri tembakau yang efektif berdasarkan pada bukti ilmiah sehingga mampu mendukung tujuan-tujuan pemerintah. “Pada saat yang sama, turut melindungi mata pencaharian jutaan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya para pekerja pabrikan rokok, petani, dan pedagang produk tembakau,” ujar dia.
Apakah lonceng kematian bagi industri rokok dan tembakau tengah berdentang?
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar