Jakarta. Rencana kenaikan tarif cukai rokok pada tahun ini belum tentu jadi. Bahkan ada kemungkinan rencana yang dilakukan pada semester II tahun ini batal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, pemerintah masih mengkaji rencana kenaikan tarif cukai ini karena dua pertimbangan. Pertama, jumlah produksi rokok. Bea cukai melihat tren volume produksi rokok tahun ini akan menurun.
Jika pemerintah menaikkan kembali tarif cukai rokok, maka produksi rokok akan semakin menurun. Ini malah bakal berefek negatif ke penerimaan negara. Bukannya meningkat, setoran cukai hasil tembakau malah bisa semakin turun akibat produksi rokok yang anjlok. Padahal, cukai hasil tembakau merupakan penyumbang terbesar penerimaan cukai, mencapai 95%. “Harus kita pantau lagi,” ujar Heru, Senin (13/7).
Kedua, elastisitas kenaikan tarif. Seberapa jauh kenaikan tarif cukai ini bisa menurunkan permintaan masyarakat di tengah perlambatan ekonomi. Menurut heru, beberapa jenis rokok memiliki karakteristik inelastic terhadap kenaikan tarif cukai. Artinya, kalau tarif cukai terus meningkat, maka akan terjadi pengurangan produksi.
Saat ini, untuk sementara waktu, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai mengandalkan intensifikasi atau pengawasan demi meningkatkan penerimaan tahun ini. Tertib administrasi, verifikasi data, hingga melakukan penindakan adalah langkah yang diambil oleh bea cukai. “Kami belum putuskan apakah kita akan menggunakan instrumen tarif,” terang Heru.
Asal tahu saja, produksi tembakau Sigaret Kretek Mesin (SKM) selama paruh pertama tahun ini mengalami penurunan produksi. Maklum sejak tahun lalu, pemerintah mendukung pembatasan rokok lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013. Tapi efeknya, industri pabrik rokok melesu. Pabrik rokok di Lumajang dan Jember, Jawa Timur telah tutup.
Data terbaru DJBC per akhir Juni mencatat pemerintah mengumpulan penerimaan dari pos cukai sebesar Rp 60,05 triliun, tumbuh 4,63% dibandingkan semester I 2014 sebesar Rp 57,39 triliun.
Namun penerimaan cukai hasil tembakau hanya terealisasi Rp 58,25 triliun atau 41,87% dari target Rp 139,12 triliun. Secara total, realisasi penerimaan bea dan cukai di semester I 2015 sebesar Rp 77,45 triliun, 39,72% dari target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2015 yang sebesar Rp 194,99 trliun.
Hingga akhir tahun, khusus cukai, pemerintah optimis mencapai target sebesar Rp 145,74 triliun di APBN-P. di akhir tahun bea cukai optimis bisa mengantongi penerimaan minimal 95% dari target.
Menekan Ekonomi
Ekonom Bank Permata Josua Pardede berpendapat semua industri baik industri rokok, makanan minuman hingga jasa pada tahun ini mengalami penurunan produksi. Di tengah perlambatan ekonomi yang sedang terjadi, menurut Josua, kurang pas apabila pemerintah menaikkan tarif cukai rokok.
Karakteristik pengguna rokok adalah masyarakat dari semua kalangan, dari bawah, menengah hingga atas. “Kenaikan tarif cukai ini pasti akan berdampak untuk industri rokok,” papar Josua.
Tanpa adanya kenaikan tarif cukai rokok saja, Josua menghitung pertumbuhan ekonomi tahun ini sudah berada di bawah 5%. Tentu saja, jika tarif cukai hasil tembakau kembali meningkat, pabrik-pabrik rokok semakin susah ekspansi dan bukan tidak mungkin terjadi pengurangan tenaga kerja.
Sebelumnya, sejak 1 Januari 2015, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 8,72% untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Mesin (SPM), dan kenaikan sebesar 10% untuk jenis hasil tembakau. Kenaikan tarif cukai rokok yang kedua kali dalam setahun jelas berefek negatif terhadap perekonomian nasional.
Pemerintah sangat perlu mempertimbangkan siklus ekonomi. Bea cukai dalam hal ini masih bisa menggunakan instrumen kebijakan non tarif untuk menggenjot penerimaan. Yakni mengoptimalkan kinerja, yakni dengan meningkatkan pengawasan agar barang kena cukai ilegal berkurang di pasaran.
Sumber : Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar