Kondom Impor Kena Bea Masuk 10%, Penghapus Karet 15%

4

Jakarta -Kelompok barang yang berasal dari karet masuk dalam kategori yang dikenakan bea masuk oleh pemerintah. Termasuk untuk barang-barang farmasi seperti kondom dan alat tulis seperti penghapus karet.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan‎ tarif bea masuk atas barang impor yang dikutip detikFinance, Kamis (23/7/2015).

PMK berlaku tepat pada hari ini, 23 Juli 2015, setelah diundangkan sejak 14 hari yang lalu. Berikut rinciannya:

1. Barang higienis atau farmasi (termasuk dot) dari karet divulkanisasi selain karet keras dengan atau tanpa alat kelengkapan dari karet keras. Dikenakan tarif 10%, antara lain:

  • kondom
  • dot untuk botol minuman dan semacamnya
  • sumbat untuk kegunaan farmasi
  • dan lain – lain
  1. Pakaian dan aksesori pakaian untuk segala keperluan dari karet divulkanisasi selain karet keras. Dikenakan tarif 10%.
  • sarung tangan untuk bedah
  • lead apron
  • pakaian selam
  • dan lain -lain
  1. Barang lain dari karet divulkanisasi selain karet keras. Dikenakan tarif 15%.
  • dari karet seluler seperti lapisan untuk pakaian
  • ubin lantai dan ubin dinding
  • penutup lantai dan mat
  • tip penghapus
  • gasket cincin dan pipih
  • barang lain yang dapat dipompa

Sumber: Detik

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar