Jakarta -Kelompok barang yang berasal dari karet masuk dalam kategori yang dikenakan bea masuk oleh pemerintah. Termasuk untuk barang-barang farmasi seperti kondom dan alat tulis seperti penghapus karet.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang dikutip detikFinance, Kamis (23/7/2015).
PMK berlaku tepat pada hari ini, 23 Juli 2015, setelah diundangkan sejak 14 hari yang lalu. Berikut rinciannya:
1. Barang higienis atau farmasi (termasuk dot) dari karet divulkanisasi selain karet keras dengan atau tanpa alat kelengkapan dari karet keras. Dikenakan tarif 10%, antara lain:
- kondom
- dot untuk botol minuman dan semacamnya
- sumbat untuk kegunaan farmasi
- dan lain – lain
- Pakaian dan aksesori pakaian untuk segala keperluan dari karet divulkanisasi selain karet keras. Dikenakan tarif 10%.
- sarung tangan untuk bedah
- lead apron
- pakaian selam
- dan lain -lain
- Barang lain dari karet divulkanisasi selain karet keras. Dikenakan tarif 15%.
- dari karet seluler seperti lapisan untuk pakaian
- ubin lantai dan ubin dinding
- penutup lantai dan mat
- tip penghapus
- gasket cincin dan pipih
- barang lain yang dapat dipompa
Sumber: Detik
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar