JAKARTA. Meskipun harga minyak mentah dunia dalam tren penurunan, hingga kini pemerintah belum memastikan akan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada awal Agustus mendatang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membahasnya dengan kementerian lain.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pada 1 Agustus 2015 pemerintah akan kembali mengevaluasi harga BBM. Tapi, “Tidak akan ada kebijakan baru. Hanya evaluasi saja nanti,” ujar Sofyan, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan pemerintah sebelum menurunkan harga BBM.
Setyo Rini Tri Hutami, Direktur Pembinaan Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menambahkan, ada tiga hal yang mempengaruhi penetapan harga BBM. Pertma, perkembangan harga jual minyak solar di Singapura atawa mid oil plats Singapore (MOPS). “Penetapan harga BBM di Indonesia mengikuti perkembangan harga MOPS, bukan Indonesian Crude Price (ICP), meskipun memang harga MOPS dipengaruhi oleh harga minyak mentah,” kata Rini kepada KONTAN, Minggu (26/7).
Asal tahu saja, harga minyak mentah sedang menurun. Berdasarkan data di Bloomberg per Minggu kemarin (26/7), harga jual crude oil ICE mencapai US$ 54,62 per barel. Sementara ICP Juni 2015 US$ 59,4 per barel.
Kedua, hal yang mempengaruhi penetapan harga BBM di Indonesia adalah perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Rini bilang, perkembangan harga minyak mentah maupun solar di pasar global dalam posisi tren menurun, tapi hal ini tidak serta merta dapat mempengaruhi harga jual BBM di Indonesia. Sebab, pembelian BBM di Indonesia sebagian besar masih impor. “Rupiah saat ini kan masih lemah terhadap dolar, sehingga belum dipastikan BBM bisa turun,” kata dia.
Ketiga, kebijakan pemerintah untuk menambal kerugian PT Pertamina. Menurut Rini, sejak Maret silam Pertamina mengalami kerugian karena menjual BBM di bawah harga pasar ketika harga minyak dunia merangkak naik. Sehingga, lanjut dia, sangat memungkinkan harga solar dan premium di Agustus tetap bertahan untuk memberikan keuntungan bagi Pertamina karena sebelumnya merugi. “Sejak Maret kerugian Pertamina dalam menjual premium mencapai Rp 12 triliun,”ungkap Rini.
Rini menambahkan, keputusan naik tidaknya harga BBM masih dalam pembahasan lintas kementerian. Sehingga, sampai saat ini Kementerian ESDM belum bisa memastikan penetapan harga premium dan solar ke depan.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar