Apakah itu pajak? Argumentasi apa yang menyebabkan Negara boleh mengambil dana pajak dari publik? Ada beberapa sudut pandang untuk menjelaskan pajak. Ada perspektif ekonomi, perspektif keuangan, perspektif pembangunan, perspektif hukum, dan perspektif sosial.
Pajak dan perspektif ekonomi ada dua pendekatan, pendekatan makroekonomi dan mikroekonomi. Pajak dan perspektif mikroekonomi ditekankan pada kebutuhan individual dan income untuk pemenuhan kebutuhan individual. Dalam sudut pandang ini pajak adalah sesuatu yang mengurangi income individu tanpa mendapat balasan langsung. Menurut pandangan ini, pajak adalah sesuatu yang memberatkan, mengurangi pendapatan, mengurangi daya beli, dan pada akhirnya akan mengurangi kesejahteraan individu. Dalam pandangan ini, tidak ada eksistensi masyarakat. Pandangan ini pandangan yang individualis dan soliter. Maka pandangan ini sering dikritik sebagai pandangan yang salah.
Berbeda dengan pandangan mikroekonomi, dalam pandangan makroekonomi eksistensi masyarakat diakui. Dunia bergerak ke jaringan, networking, kerjasama, hidup bersama, dan hidup bekerjasama. Petani, buruh, pengusaha, pegawai, dan penguasa tak bisa hidup sendiri. Publik memerlukan hidup. Publik memerlukan income. Publik perlu menyelenggarakan kehidupannya dengan melaksanakan dan membiayai keamanan bersama, penjagaan tata tertib bersama, membayar gaji pegawainya, menyelenggarakan kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
Pajak dalam perspektif keuangan Negara. Dalam perspektif keuangan Negara, pajak adalah alat untuk mengumpulkan dan memasukkan uang ke kas Negara. Pajak juga alat untuk mengendalikan inflasi, menentukan suku bunga, menciptakan nilai tukar mata uang, penyeimbang neraca pembayaran, dan lainnya.
Indonesia memang kaya sumber daya alam. Ada banyak minyak dan gas bui di negeri ini. Tapi sumber daya alam itu bersifat tak terbarukan (non renewable). Suatu saat akan habis. Maka pajak adalah sumber penting penerimaan negara. Tentu bukan berarti Negara boleh secara gegabah memungut pajak dari individu. Pajak atau kebijakan perpajakan harus dikombinasikan dengan kebijakan moneter, kebijakan utang, dan kebijakan neraca pembayaran untuk dapat menjadi alat menyejahterakan rakyat.
Pajak dalam perspektif pembangunan. Negara bukan Cuma melangsungkan kehidupannya. Negara harus berorientasi lebih jauh dari itu. Negara harus berorientasi kepada kemakmuran atau kesejahteraan rakyatnya. Masyarakat sebuah Negara haruslah masyarakat yang adil dan makmur secara material dan spiritual. Untuk itu Negara harus menyelenggarakan pembangunan. Pembangunan memerlukan dana. Pembangunan itu dibiayai dari tabungan pemerintah (public saving) maupun dari sektor swasta (private saving). Tabungan pemerintah bisa berasal dari penerimaan pajak maupun dari hasil sumber daya alam. Adapun pelibatan sektor swasta dalam pembangunan biasanya memerlukan dukungan pemerintah, baik dalam bentuk regulasi maupun keringanan / pembebasan pajak.
Pajak dalam perspektif hukum. Pandangan ini menitikberatkan pada pandangan hukumnya. Maka pajak akan dilihat sebagai sesuatu yang berkaitan dengan tugas dan wewenang fiskus, hak dan kewajiban wajib pajak, sanksi, tata cara sengketa, dan pidana pajak. Dalam perpesktif ini, pajak adalah utang publik kepada Negara. Utang pajak timbul karena undang-undang. Negara, secara hukum, dapat memaksa publik untuk membayarnya.
Pajak dalam perspektif sosial. Pajak dalam perspektif ini meninjau dan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang apa manfaat pajak bagi publik. Atau apa hasil bagi publik dengan adanya pajak. Selain untuk membiayai kegiatan rutin Negara, pajak juga untuk pembangunan. Pajak hanya dapat dibenarkan pemungutannya jika digunakan untuk masyarakat. Pajak tidak boleh digunakan untuk segolongan kecil dari masyarakat, atau dipungut dan digunakan semata-mata untuk kepentingan penguasa, maka pungutan pajak tidak dapat dibenarkan.
Sikap masyarakat terhadap pajak ditentukan oleh pengetahuan mereka terhadap pajak. Masyarakat yang memiliki pemahaman yang bagus tentang hidup bersama, pembangunan dan pembiayaan bersama biasanya memiliki kesadaran yang bagus soal pajak. Begitupun sebaliknya. Tetapi, kesadaran itu tidak otomatis. Ada penyuluhan, pendidikan formal, pendidikan non formal, dan faktor lain yang menentukan tingkat pemahaman publik terhadap pajak. Untuk itu mari pupuk terus pemahaman pajak agar kesadaran pajaknya semakin meningkat. Kesadaran pajak merupakan kunci untuk membuka pintu kesejahteraan, karena #PajakMilikBersama.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar