JAKARTA. Pasca penggeledahan kantor Kementerian Perdagangan (Kemdag) oleh Polda Metro Jaya pada 28 Juli 2015, pemerintah membebastugaskan Partogi Panagribuan dari jabatannya sebagai direktur jenderal perdagangan luar negeri Kemdag.
Jabatan tersebut kini diisi oleh pelaksana tugas. Adapun pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri adalah Inspektur Jenderal Kemdag Karyanto Suprih. “Pembebasan tugas dilakukan untuk membantu Kepolisian dan juga untuk menjamin pelayanan publik di Kementerian Perdagangan tetap berjalan,” ujar Karyanto, Rabu (29/7).
Selain Partogi, ada beberapa pejabat dari berbagai tingkatan juga dibebastugaskan. Mulai dari eselon II, III dan IV. Namun sampai saat ini, para pejabat Kemdag tersebut masih diperiksa sebagai saksi dan belum ada yang berstatus sebagai tersangka.
Seperti diketahui, satuan tugas khusus Polda Metro Jaya yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalukan penggeledahan di lantai 9 Gedung Utama Kantor Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa lalu (28/7).
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 15.00 dan berakhir pada pukul 20.00 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal, penggeledahan tersebut terkait dengan adanya pengusutan mengenai waktu bongkar muat atawa dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sayangnya Iqbal masih bungkam terkait barang sitaan yang berhasil dibawa Kepolisian saat melakukan penggeledahan. “Kami masih melakukan pemeriksaan, hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke masyarakat,” ujarnya kepada KONTAN.
Saat ini pemerintah tengah berusaha mempersingkat waktu bongkar muat di pelabuhan terbesar di Indonesia tersebut. Direktorat Bea Cukai mencatat, dwelling time saat ini ada di angka 5,5 hari, masih jauh dari target 4,7 hari. Presiden Joko Widodo pernah mengancam akan menindak pihak yang menyebabkan dwelling time lambat.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar