JAKARTA. Meski tarif bea masuk impor barang konsumsi dikerek, tapi pemerintah belum berencana menaikkan tarif bea masuk impor barang non konsumsi.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah justru menurunkan sebagian tarif bea masuk untuk barang non konsumsi. Contohnya bahan baku dan barang modal justru menjadi nol (0%). Bea masuk empat pos tarif untuk produk mesin pesawat terbang dibebaskan, dari sebelumnya 5%. Alasannya, pemerintah memulai industri dalam negeri belum memproduksi mesin pesawat terbang sehingga tarif bea masuknya diturunkan.
Catatan saja, sebelumnya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Haris Munandar bilang, pemerintah akan menaikkan tarif bea masuk impor non konsumsi. Menurutnya, ada sekitar 990 pos tarif non konsumsi yang bakal dinaikkan.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar