Bagaimana agar tagihan pajak tidak berujung ke tindakan gijzeling?

15Beberapa waktu yang lalu perusahaan kami menerima surat ketetapan pajak kurang bayar pajak penghasilan dengan jumlah cukup signifikan. Mengingat kondisi keuangan perusahaan yang tidak begitu bagus, bagaimana caranya agar pengurus perusahaan dapat menyelesaikan tagihan pajak tersebut serta terhindar dari tindakan gijzeling? Saya tunggu penjelasannya. Terima kasih.

Maulana – Cirebon

Surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) merupakan salah satu dari produk hukum yang menjadi dasar penagihan pajak. Menurut Undang-Undang KUP, selain SKPKB yang menjadi dasar penagihan pajak adalah : surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), serta SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

Ketentuan perpajakan telah menetapkan bahwa dokumen-dokumen yang menjadi dasar penagihan pajak di atas harus dilunasi pajaknya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. Ini artinya, wajib pajak atau penanggung pajak diberikan kesempatan selama satu bulan untuk menyelesaikan utang pajaknya tersebut. Tindakan penagihan pajak tidak akan dilaksanakan apabila jumlah utang pajaknya diselesaikan dalam jangka waktu tersebut.

Adapun yang dimaksud dengan penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.

Dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya, kepadanya diberikan keringanan untuk mengangsur atau menunda pembayaran utang pajaknya tersebut. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan. Apabila permohonan wajib pajak ini disetujui, maka tindakan penagihan pajak tidak akan dilakukan.

Tindakan penyanderaan atau sering disebut gijzeling, pada dasarnya merupakan salah satu rangkaian dari tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar wajib pajak atau penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Tindakan gijzeling hanya akan dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) serta diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajaknya.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa apabila perusahaan Bapak menyelesaikan utang pajak yang tercantum dalam SKPKB sebelum jatuh tempo pembayaran, atau memperoleh fasilitas pengangsuran/penundaan pembayaran pajak, maka tidak akan dilakukan tindakan penagihan pajak. Dengan demikian, tindakan gijzeling pun tidak perlu dikenakan terhadap perusahaan Bapak. Demikian jawaban kami.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar