JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan harga minyak dunia yang terus anjlok, yang juga sekaligus membuat harga gas bumi turun. Tapi kontraktor tak bisa serta-merta merevisi harga kontrak gas ke pembeli.
Elan Biantoro, Kepala Sub Bagian Humas SKK Migas mengatakan, untuk merevisi harga kontrak gas di hulu memerlukan tawar-menawar atawa bargaining lebih dahulu. “Yang repot kita yang penjual. Jangan sampai merevisi harga kontrak melulu dari turun, nanti naik lagi. Harus ada kepastian,” ujarnya ke KONTAN, Selasa (11/8).
Elan mengatakan, bila harga gas memang harus dikoreksi, harus dipikirkan kembali apa yang bisa ditawarkan kepada pembeli. Ia memberikan catatan negosiasi itu harus menggunakan cara agar menjaga hubungan baik. “Jangan sampai nantinya pembeli malah kabur ke Qatar atau Dubai karena perubahan harga terus. Mau jual kemana kita nanti? Perlu saya beri tahu bahwa penyerapan gas ke untuk kebutuhan domestik kita masih kecil,” ujarnya.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro mengungkapkan, Pertamina masih menganggap harga saat ini cukup kompetitif atau tidak perlu turun. “Harga LNG juga ikut harga pasar dimana komponennya ada juga biaya regasifikasi dan transportasi,” ujarnya.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar