KPPU Segera Panggil Tujuh Importir Garam

indexJAKARTA. Kontroversi seputar impor garam terus bergulir. Setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Impor Garam, kini giliran Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang masuk dalam pusaran bisnis ini.

Wasit persaingan usaha ini menduga telah terjadi praktir kartel impor garam oleh sejumlah perusahaan yang mendapatakan izin impor. Praktik tersebut menyebabkan harga garam di pasaran melonjak, sementara harga garam di tingkat petani jatuh.

Syarkawi Rauf, Ketua KPPU bilang dalam waktu dekat ini KPPU akan memanggil tujuh perusahaan yang mengimpor garam industri untuk dimintai keteangan. “Kami menduga ada importir garam yang mendapatkan izin impor garam industri, namun merembeskannya ke pasar gula komsumsi,” ujarnya kepada KONTAN, Rabu (12/8).

Potensi keuntungan dari kartel impor garam cukup besar. Dia menghitung, dengan margin laba Rp 1.000 per kilogram (kg) dan realisasi impor garam industri tahun lalu sebanyak 2,25 juta ton, para importir bisa untuk Rp 2,25 triliun. Sebab, harga garam impor adalah Rp 500 per kg, lalu dijual lagi ke pasar seharga Rp 1.500 per kg.

Selain itu, KPPU juga berencana memanggil lima perusahaan hingga tujuh perusahaan yang membeli garam konsumsi dari petani dengan harga yang sangat rendah, yaitu hanya Rp 100 per kg. Harga tersebut jauh di bawah harga pokok pembelian (HPP) garam yaitu Rp 750 per kg untuk kualitas 1 (K1) dan Rp 550 per kg untuk kualitas 2 (K2).

Namun, Syarkawi enggan membongkar identitas perusahaan yang diduga melakukan kartel ini. Dia menyatakan, perusahaan yang membeli garam rakyat sekaligus mengimpor garam ada yang sama dan ada yang berbeda.

KPPU sudah menemui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk membahas kartel impor garam pada Selasa (11/8) lalu. Usai pertemuan itu, Susi menyatakan, KKP segera mengaudit mekanisme proses dan jumlah garam yang dimasukkan ke dalam negeri dari sejumlah negara seperti Australia. Upaya membongkar praktik kartel tersebut bertujuan agar masyarakat sebagai konsumen dan petani garam tidak dirugikan atas permainan para importir garam nakal.

Suhendra Wiriadinata, Direktur PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk sebagai importir garam enggan menanggapi soal kartel impor garam.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar