Peraturan Pemerintah No 60/2015 akan berlaku mulai 1 September 2015
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan peraturan baru yakni PP No 60/2015.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, perubahan PP JHT dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi yang berkembang di masyarakat dan mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan saat ini. “Revisi PP Nomor 46 tentang JHT yang tempo hari sempat menjadi kontroversi, kini sudah selesai,” kata Hanif, Kamis (20/8).
Poin utama yang diatur dalam beleid baru ini adalah pekerja yang menjadi peserta program JHT yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti bekerja bisa mencairkan seluruh dana JHT tanpa perlu menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Seperti diketahui, dalam PP Nomor 46/2015 tentang JHT, ada beberapa syarat pencairan dana JHT. Yakni, sudah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Hanif menambahkan, pencairan dana JHT dapat dilakukan sebulan setelah PHK. Payung hukum JHT yang baru ini akan efektif berlaku pada 1 September 2015. “Kebijakan ini berlaku surut, sehingga semua pekerja yang terkena PHK dapat mencairkan seluruh dananya,” kata Hanif.
Sebagai tindak lanjut teknis PP tentang JHT itu, Kementerian Pekerjaan (Kemnaker) juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Selain menjelaskan tentang pihak-pihak yang bisa mengambil manfaat dari program JHT, dalam Permenaker dijelaskan, persyaratan peserta pada saat mencairkan dana JHT karena mengundurkan diri, akibat PHK, serta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Direktur Utama Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massassya mengatakan, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini cukup untuk membayar klaim JHT pekerja yang terkena PHK. Sayangnya, Elvyn merahasiakan jumlah alokasi dana untuk membayar klaim ini. “Mampu kita bayar itu (klaim dana pekerja terkena PHK),” kata Elvyn. Catatan saja, hingga Juni 2015 dana kelolaan program JHT BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 179 triliun.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar