Tak Juga Mematuhi L/C, Produksi Freeport Ngendon

freeport2JAKARTA. PT Freeport Indonesia belum juga bisa mengeskpor tambang konsentrat karena tak sepakat mengikuti peraturan Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengenai letter of credit (L/C). Untuk itu, Freeport mengajukan surat penangguhan L/C ke Kemdag.

Sembari menunggu hasil atas surat penangguhan L/C yang diajukan, Freeport masih melanjutkan proses produksi. “Produksi masih jalan, Cuma belum ada pengapalan,” terang Jurubicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama kepada KONTAN, Jumat (21/8).

Sayang, tak ketahuan volume produksi Freeport yang ngendon karena tak diekspor. Perusahaan itu juga mengaku belum menghitung potensi kerugian yang ditanggung.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, perusahaan tambang seperti Freeport harus sepakat dengan ketentuan L/C karena itu kebijakan pemerintah. “Tapi memang aturan L/C ada tambahan biaya dan juga risikonya,” ujar dia.

Sementara mengenai pengajuan penagguhan L/C, Kementerian ESDM menyebutkan, peluang tersebut ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 26/2015. Atas dasar itulah, Kementerian ESDM bisa mengeluarkan rekomendasi penangguhan.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar