Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk delapan jenis jasa kesenian dan hiburan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN.
Aturan yang diteken Bambang pada 12 Agustus 2015 tersebut menyatakan, delapan jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak kena PPN adalah:
- Tontonan film.
- Pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau pagelaran busana.
- Kontes kecantikan, binaraga, dan kontes sejenis.
- Pameran.
- Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya.
- Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
- Pertandingan pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, dan
- Tontonan pertandingan olahraga.
Aturan tersebut berlaku pada 13 September 2015 mendatang, alias 30 hari setelah diundangkan.
Sumber: CNN Indonesia
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar