Ini Bukti Ekonomi yang Lesu Bikin Setoran Pajak Meleset

economy

Solo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II mengakui hingga semester I-2015, penerimaan pajak perorangan dan badan masih sangat rendah. Hingga akhir Juli, dari penerimaan pajak yang terkumpul baru 37% dari target.

Pelambatan ekonomi di dalam negeri serta melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berdampak langsung pada penerimaan pajak di wilayah Jawa Tengah.

“Angka ideal seharusnya hingga akhir Juli sudah mencapai lebih dari 50%. Ada banyak faktor, tapi yang jelas pelambatan di sektor riil juga turut menjadi kendala utama yang membuat penerimaan pajak di semester I cukup rendah,” Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Yoyok Setiotomo, Senin (3/8/2015).

Yoyok menjelaskan lambannya pencairan anggaran pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah juag sangat berpengaruh karena selama ini separuh penerimaan pajak berasal dari kegiatan dan proyek pemerintah.

Faktor lain adanya oknum nakal wajib pajak yang nakal. Saat ini Kanwil DJP Jateng II Solo bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayahnya dan petugas khusus dari DJP Pusat melakukan klarifikasi terhadap 63 Wajib Pajak (WP) pengguna faktur pajak fiktif dengan jumlah total PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar Rp 21.585.128.916.

“Untuk tahap awal kami mengupayakan langkah persuasif melalui klarifilasi dengan menyarankan WP pengguna faktur fiktif untuk kooperatif dan membayar kewajibannya. Jika tetap membandel kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan atau langsung dilakukan penyidikan. Kami menjalin kerjasama dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan KPK. Semua kami lakukan untuk mengamankan penerimaan negara,” katanya.

“Beberapa hari lalu kami terpaksa menyandera seorang wajib pajak di Purwokerto untuk memberikan efek jera bagi penunggak pajak besar yang diduga memiliki kemampuan besar untuk membayar utang pajaknya. Bahkan kami juga telah menyediakan sel di Lapas Batu Nusakambangan. Sel itu disediakan khusus bagi wajib pajak nakal yang memiliki tunggakan hingga miliaran rupiah,” lanjutnya.

Sumber: Detik

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar