Presiden Joko Widodo menargetkan penerimaan negara sektor perpajakan tahun depan mencapai Rp 1.565,8 triliun. Target penerimaan pajak 2016 naik 5 persen menjadi Rp 1.368,5 triliun dibanding tahun lalu senilai Rp 1.294,2 triliun. Sementara penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp 197,3 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Sigit Priadi Pramudito berjanji akan bekerja keras mengejar target ini. Pihaknya akan menerapkan pajak sistem online mulai 2016 mendatang. Hal ini dilakukan guna pencocokan dan menerapkan compliance risk management (CRM).
Menurut Sigit, dengan sistem online maka faktur pajak tahun depan akan menggunakan e-faktur. Selain itu, wajib pajak akan dibagi-bagi sesuai dengan risikonya.
“Wajib pajak kami bagi-bagi sesuai dengan risikonya, risiko tinggi dan risiko rendah. Nanti yang risiko tinggi, kami coba lihat diperiksa atau dikonseling,” jelasnya di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/8).
Wajib pajak akan dikategorikan dengan beberapa warna, merah, merah muda, hijau dan biru. Warna merah menunjukkan risiko yang tinggi. Sehingga akan diteliti dan periksa, untuk menentukan apakah mereka memerlukan konseling atau tidak.
“Berisiko tinggi artinya kepatuhannya masih rendah. Sangat rendah. Kami ada kriteria seleksi setiap tahun itu kami pilih, mana yang berisiko tinggi kami periksa. Instruksinya top down, dari pusat ke bawah,” tegasnya.
Untuk membagi wajib pajak dalam kategori tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akan mengumpulkan data dari berbagai pihak. Sehingga data yang sudah ada semakin lengkap. Sigit menjelaskan, data tersebut kemudian akan dimasukan dalam aplikasi CRM. Hasilnya akan ada warna untuk masing-masing wajib pajak.
“CRM betul-betul berbasis IT. Ekstensifikasi dan intensifikasi kami gabung. Biar jangan sampe kesannya berburu di kebun binatang. Selama ini seolah-olah begitu,” katanya.
Sigit menambahkan, pihaknya memberikan kesempatan wajib pajak untuk memberikan sanggahan terhadap hasil CRM. Harapannya data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak semakin lengkap dan valid.
Sumber: MERDEKA
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar