Ditjen Pajak Kembali Tangkap Pembuat Faktur Bodong

indexJakarta -Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menangkap pembuat faktur pajak fiktif berinisial SH. Atas tindakan wajib pajak tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 16,2 miliar.

Terbongkarnya kasus tersebut berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka MK dari direksi PT MSL. MK sendiri telah divonis bersalah di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 44 miliar atau subsider kurungan 3 bulan.

Faktur Pajak sendiri adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP)

“Modus operandi dilakukan pada kurun waktu 2010-2012 oleh tersangka dengan menggunakan faktur Pajak Pertambahan Nilai (pajak masukan) dari pihak ketiga dengan transaksi fiktif,” jelas Ditjen Pajak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2015).

Tersangka baru SH sendiri saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pelimpahan kasusnya. Kecurangan dalam faktur fiktif tersebut membuat negara dirugikan sebesar Rp 16,2 miliar.

Sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, tersangka SH terancam pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 6 tahun, dengan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

 

Sumber: DETIK.COM

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar