Jakarta -Ada 12.907 kios di Pasar Tanah Abang, Jakarta. Dari jumlah itu, baru 8.799 yang terdaftar sebagai wajib pajak. Sampai Agustus 2015, hanya 13% atau sekitar 1.178 yang membayar pajak 1% dari omzetnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pedagang dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun, hanya kena pajak final 1% dari omzetnya per bulan.
Pedagang di Tanah Abang punya alasan sendiri, mengapa masih sedikit di antara mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bukti wajib pajak badan usaha, dan sedikit juga yang taat membayar pajak.
“Karena susah urusnya. Ada Gerai Pajak di Blok A (Tanah Abang) tetapi tidak pernah ada petugasnya. Kalau kita mau urus ke kantor pajak letaknya di luar Pasar Tanah Abang,” ungkap Mirna, seorang pedagang di Tanah Abang yang ditemui detikFinance, Selasa (1/9/2015).
Ia mengatakan, bagi dirinya yang seorang pedagang pakaian, akan sangat merepotkan bila harus mengurus pajak di kantor pajak yang letaknya berada jauh di luar Pasar Tanah Abang.
“Buat kita yang usaha itu repot. Karena kita harus meninggalkan toko, itu kalau terlalu lama kita bisa kehilangan pelanggan,” tegas dia.
Untuk itu ia berharap, Direktorat Jenderal Pajak bisa menyediakan kantor pajak permanen. Bukan hanya gerai yang tidak ada petugas pelayanannya.
“Tolonglah bikin kantor Pajak Sendiri. Di Blok B atau Blok A misalnya. Yang penting dekat dengan kita,” pungkas dia.
Hari ini, Ditjen Pajak membuka Gerai Layanan Terpadu yang lokasinya berada di Blok B Pasar Tanah Abang. Diharapkan kantor ini bisa memudahkan para pedagang mengurus pembayaran pajaknya.
Sumber: Detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar