Rencana Royalti Disodok Harga

batu-baraDi tengah keriaan halal bihalal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, akhir Juli lalu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot Aryono, mengeluarkan bonus lebaran bagi para pengusaha tambang batu bara : pemerintah menunda kenaikan royalti bagi IUP batu bara.

Keputusan yang melegakan para pengusaha tambang ini, belum disampaikan kepada Menteri Keuangan, tetapi sudah dibahas dalam rapat internal. Bambang mempertimbangkan kondisi harga batu bara yang saat ini terus melemah. Kondisi ekonomi global belum membaik, bisa mengakibatkan perusahaan tambang ditutup yang berimbas pada penerimaan negara.

Saat ini harga batu bara cenderung melemah. Harga Batu Bara Acuan (HBA) di bulan Juli 2015 ditetapkan US$ 59,15 per ton, melanjutkan trend penurunan dalam dua tahun terakhir. Sejak Juni 2015, HBA sudah bergerak di bawah US$ 60 per ton, yakni US$ 59,59.

Padahal pada awal tahun masih US$ 63,84. HBA pada Juli ini merupakan terendah dalam lima tahun terakhir. HBA tertinggi dalam lima tahun terakhir terjadi pada Juli 2011, US$ 118,24.

Waskito Tanuwijoyo, General Manager Exploration PT Bhakti Coal Resources menyambut baik kebijakan ini. “Dengan berita ini perusahaan tambang untuk sementara agak lega dan tidak dibayang-bayangi tambahan pengeluaran,” ungkap Waskito. Menurutnya, salah satu tantangan sektor batu bara ke depan datangnya dari rencana pemerintah yang berniat menaikkan royalti IUP batu bara.

Bukan berarti masalahnya selesai. Jika harga batu bara rendah di harga bawah, perusahaan tambang harus rajin melakukan efisiensi di hampir semua lini. Bahkan sudah ada yang memangkas karyawan dan mengurangi nisbah kupasan tanah. Yang dompetnya pas-pasan, terpaksa mendek operasinya.

Bila terpaksa mengurangi nisbah kupas, berarti batu bara yang terambil makin berkurang. “Negara menjadi rugi,” kata alumni Teknik Geologi UGM angkatan 1980 ini.

Saat ini perusahaan batu bara berjuang keras untuk bisa bertahan hidup. Dalam beberapa tahun ke depan, dengan selesainya banyak PLTU, diharapkan kebutuhan domestik batu bara meningkat. “Jika produsen banyak yang tutup akan menghambat pemenuhan kebutuhan domestik di masa yang datang,” kata Waskito.

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) sejak awal menolak rencana pemerintah mengerak royalti. Sejak dua tahun lalu asosiasi tempat bernaung pengusaha batu bara ini berdiskusi dan membuat simulasi dampak kenaikan royalti. Asosiasi juga menggelar diskusi terfokus untuk mengetahui dampak kenaikan royalti. Hasilnya sudah dikirim ke pemerintah.

Kata Ketua APBI, Pandu Sjahrir, bila kenaikan royalti tetap dilakukan, lebih dari 70% pemegang IUP akan gulung tikar. Penerimaan negara tidak akan naik. Pandu menjelaskan, hasil dari diskusi kelompok menyebutkan, penaikan royalti batu bara bisa dilakukan ketika harga pada level US$ 80 per ton.

7Kenaikannya sebesar 13,5% bagi batu bara kalori tinggi, 9% untuk batu bara kalori menengah, dan 7% bagi kalori rendah. “Kalau royalti dinaikkan ketika harga US$ 70 per ton, sekitar 50% pelaku usaha tutup. Kalau US$ 85 per ton sekitar 10% pelaku usaha yang tutup,” ungkap Pandu.

Direktur Eksekutif APBI, Supriatna Suhala menyarankan pemerintah mendengarkan masukan dan keluhan kalangan pengusaha. Menunda kenaikan royalti, yang diputuskan Ditjen Minerba, dinilai tepat. “Pengusaha batu bara saat ini sedang kesulitan akibat pasar lagi sulit. Jangan lagi dibebani dengan kewajiban yang membuat usaha mereka tidak ekonomis,” terangnya.

Pemerintah sejak 2013 mewacanakan kenaikan royalti IUP batu bara, setidaknya disamakan dengan yang berlaku di PKP2B. Namun rencana itu ditunda karena kondisi pasar batu bara yang sedang melemah.

Rencana itu kembali mengemuka ketika pada tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak dari sektor pertambangan sebesar Rp 52,2 triliun. Sebuah angka fantastis mengingat harga batu bara lagi loyo, dan sektor mineral tak bisa mengekspor akibat kebijakan hilirisasi.

Salah satu yang mendorong pemerintah optimisitis mencapai target PNBP adalah rencana kenaikan royalti IUP batu bara. Sektor batu bara memang menjadi andalan, bahkan mendapat porsi kurang lebih 80% dari total PNBP tersebut.

Tapi, harga batu bara ternyata tidak bersahabat. Sampai pertengahan Juni 2015. PNBP dari sektor pertambangan baru mencapai Rp 14,2 triliun. Angka tersebut masih 27,2% dari target.

Tak ingin situasi makin memburuk, kenaikan royalti pun ditunda.

 

Sumber: Majalah Tambang

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar