Aturan Boleh Dipangkas, Eksekusi Jangan Lambat

economic 1

Jakarta. Pemerintah sudah mengumumkan kebijakan ekonomi tahap pertama. Kebijakan tersebut itu berupa deregulasi 134 aturan, serta pemberian sejumlah insentif yang diharapkan bisa menggerakan dunia usaha.

Beberapa diantaranya terkait kemudahan di sektor properti, mendorong industri galangan kapal, merangsang ekspor produk manufaktur, hingga memberikan insentif bagi masyarakat. Kebijakan bagi industri ini bertujuan untuk memperbaiki neraca perdagangan, sehingga stabilitas fiskal dan moneter terjaga.

Kalangan dunia usaha melihat langkah yang diambil pemerintah memberikan harapan, bahwa ekoNomi akan membaik. Dunia usaha berharap, perekonomian benar-benar menjadi lebih tahan banting, di tengah tekanan ketidakpastian ekonomi global. Imbasnya, kalangan dunia usaha bisa meningkatkan keuntungannya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita khawatir rencana yang telah di susun itu justru tidak bisa dieksekusi. Apalagi, sebagian dari aturan yang dikeluarkan itu bukan barang baru. Artinya, aturan itu sudah lama dirancang tetapi belum bisa dieksekusi.

Ia mencontohkan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mendorong lembaga pembiayaan ekspor untuk membantu pengusaha kecil dan menengah menjual produknya ke luar negeri. Upaya ini sudah sejak dulu digaungkan namun kesulitan saat akan diterapkan. “Jujur, kami khawatir masalah implementasi.” Ujar Suryadi, Kamis (10/9) di Jakarta.

Tidak hanya itu, aturan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah juga mendapatkan sorotan. Dunia usaha menilai kebijakan itu justru mendorong tingginya tingkat Non Performing Loan (NPL). Apalagi, plafon kredit dinaikkan. Masalahnya, daya tahan ukm saat ini masih lemah sehingga mereka bisa gagal bayar (default) ditengah jalan.

Sementara itu, Haryadi Sukamdani menunggu pemerintah menyelesaikan aturan-aturan yang dijanjikan. Sebab, apa yang disampaikan pemerintah kemarin baru secara garis besar saja. Adapun detail revisi aturan itu hingga saat ini belum dikeluarkan.

Haryadi menunggu langkah nyata pemerintah setelah pengumuman itu. Jika setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan, ternyata menterinya tidak membuat pergerakan berarti, bisa dipastikan semua kebijakan itu tidak akan memberi dampak apapun.

Misalnya, kebijakan untuk mempercepat anggaran dana desa. Menurut Haryadi, pekerjaan pemerintah untuk memaksa kepala daerah mencairkan anggaran cukup berat.

Sebab itu, diperlukan dukungan penuh dari semua pejabat pemerintah untuk merealisasikan aturannya. Agar, Surat Ketetapan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, benar-benar didengar oleh kepala daerah.

Pemerintah mulai sibuk

Sehari setelah Presiden Jokowi mengumunkan paket kebijakan, Menteri Koordinator Bidang PerekoNomian Darmin Nasution, Kemarin (10/9) mendatangi Istana Merdeka untuk membicarakan langkah selanjutnya.

Darmin memang tidak menyebutkan isi pertemuan secara detil. Ia hanya menegaskan, pemerintah akan fokus menjalankan semua kebijakan yang sudah direncanakan.

Usai pertemuan tersebut darmin juga langsung menggelar rapat koordinasi di kantornya. Rakor tersebut membahas mengenai kesiapan pelaksanaan percepatan proyek infrastruktur yang menjadi bagian paket kebijakan.

Dalam rapat itu pemerintah justru membahas beberapa kebijakan yang akan dikeluarkan pada paket jilid II.

Selain Darmin, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar juga berkoordinasi dengan sejumlah kepala daerah untuk menindaklanjuti SKB tiga menteri tentang penyederhanaan aturan pencairan dana desa.

Marwan menilai instansinya membutuhkan koordinasi yang cepat untuk menyalurkan dana desa tahun ini yang masih tersisa 60% atau Rp 12,4 triliun dari pagu anggaran Rp 20,7 triliun tahun ini.

Sejumlah Aturan yang Dideregulasi

No Aturan Manfaat
1 PP yang menharmonisasikan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, dan UU No 28/2009 tentang Bangunan gedung untuk mengintegrasikan perizinan yang berkaitan dengan instalasi bangunan dan keselamatan kerja Mengurangi beban administrasi pelaporan bagi perusahaan
2 PP yang melaksanakan UU No 13/2010 tentang Hortikultura, untuk memberikan grandfather clause bagi investasi perkebunan hortikultura Meningkatkan investasi perkebunan, agar harga hortikultura murah dan mengurangi pengangguran
3 Perpres yang merevisi Perpres 172/2014 tentang perubahan ketiga atas Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan/Jasa Pemerintah, untuk memasukkan benih hortikultura melalui pengadaan langsung Mempermudah petani mendapatkan bibit tepat waktu sesuai musim dan murah
4 Perpres yang merevisi Perpres No 180/2014 tentang perubahan atas Perpres No 79/2011 tentang kunjungan kapal wisata asing ke indonesia Masyarakat dapat meningkatkan penghasilan masyarakat dari kunjungan wisatawan
5 Perpres yang merevisi Perpres Nomor 30/2015 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Mempermudah proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
6 Perpres tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan Menjamin ketersediaan pasokan listrik untuk masyarakat dan industri
7 Permendag yang merevisi Permendag 39/2009 tentang ketentuan impor limbah Non bahan berbahaya dan beracun untuk memudahkan pengadaan impor waste paper, skrap baja, dan lain-lain sebagai bahan baku industri Menjamin ketersediaan bahan baku untuk industri
8 Permendag yang menunda atau membatalkan Permendag No 45/M-DAG/PER/6/2015, karena sulit diimplementasikan, mengingat syarat-syarat pengimporan ban yang membuat tidak ekonomis Mendorong daya saing ekspor kendaraan bermotor dan variasi pilihan konsumen
9 Surat edaran Mendag yang merevisi Surat Edaran Mendag No 1310/M-DAG/SD/12/2014 tentang Perizinan Toko Modern berdasarkan Perpres No 112/2007, dan Permendag No 70/2013, untuk menerbitkan izin sementara toko modern bagi daerah yang belum punya RDTR Mempermudah kepastian berusaha untuk mendirikan toko modern

Sumber: Kementerian Koordinator Perekonomian

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar