Jakarta. Kondisi pelaku usaha alat berat seperti PT Intraco Penta Tbk serba terjepit. Tatkala nasib bisnis pertambangan terseok-seok, proyek infrastruktur pemerintah tak bisa jadi harapan.
Alhasil, hingga bulan kesembilan tahun ini, belum ada kabar gembira yang singgah ke neraca Intraco Penta. “Jadi, belum ada perkembangan penjualan yang signifikan,” ungkap Imam Lyanto, Investor Relation PT Intraco Penta Tbk kepada KONTAN, Senin (14/9).
Atas dasar itu pula, Intraco Penta memilih memperlakukan sama bagi semua sektor alat berat yang selama ini mereka bidik. Beberapa sektor alat berat tersebut adalah pertambangan, konstruksi atau infrastruktur, perkebunan, transportasi, dan logistik.
Namun begitu, di antara semua sektor bisnis yang bernasib apes ini, Intraco Penta menakar sektor pertambangan masih menjadi tumpuan utama penjualan. “Masih jadi yang terbesar,” Dalih Imam yang tak memerinci data lantaran masih di luar negeri.
Tak mau hanya sekadar bertumpu pada bisnis pertambangan yang diharapkan membaik, Intraco Penta juga melengkapi diri dengan dua strategi. Pertama, memperkenalkan produk alat berat baru merek Sany Palfinger.
Sany Palfinger adalah alat berat untuk mengangkut barang logistik ukuran besar yang biasa digunakan di pelabuhan. Hanya saja karena produk baru, Intraco Penta belum menargetkan kontribusi penjualan besar.
Kedua, meningkatkan layanan purna jual dan jasa perbaikan alat berat. Tatkala kondisi ekonomi sedang lesu, penjualan alat berat Intraco Penta menyusut.
Namun, di sisi lain kondisi tersebut meningkatkan kebutuhan jasa perbaikan alat berat. Manajemen Intraco Penta menduga, usia pakai alat berat lama dari beberapa perusahaan bisa menjadi lebih panjang. Ini terjadi karena perusahaan-perusahaan tersebut mengerem belanja alat berat baru dan memilih memanfaatkan alat berat lama.
Pada semester I-2015, bisnis jasa perbaikan menjadi salah satu dari tiga sumber pendapatan Intraco Penta yang masih tumbuh. Bisnis jasa perbaikan tercatat Rp 110,62 miliar, atau tumbuh 16,81% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, yakni Rp 94,70 miliar.
Di tengah mendung yang menggelayuti bisnis alat berat, sejatinya ada angin segar bagi industri tersebut. Asal tahu saja, pemerintah berencana mewajibkan para kontraktor penggarap proyek di atas Rp 200 miliar, untuk memiliki alat berat sendiri. Pertimbangan pemerintah, alih daya alat berat membikin jadwal pengerjaan proyek molor. Sebabnya kontraktor harus mengantre sewa alat berat.
Jika pemerintah jadi merealisasikan aturan tersebut, Intraco Penta berharap penjualan alat berat mereka berpotensi terdongkrak. “Namun tetap harus kami liat lebih detail lagi bagaimana aturan pastinya dan pelaksanaannya,” tutur Imam.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar